Diduga sudah enam kali beraksi, pelaku jambret If pasrah saat dibekuk polisi

id berita padang,berita sumbar,jambret

Diduga sudah enam kali beraksi, pelaku jambret If pasrah saat dibekuk polisi

Pelaku If (23) saat ditangkap oleh jajaran Opsnal Sat Reskrim Porlesta Padang, pada Kamis (6/8) sore. (Antarasumbar/FathulAbdi)

Saat ini kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasusnya,
Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk remaja pengangguran berinisial If (23) yang diduga sebagai pelaku jambret dan telah beraksi sebanyak enam kali di daerah setempat.

"Saat ini kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasusnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda di Padang, Jumat.

Ia menambahkan penangkapan If dilakukan jajaran Opsnal Sat Reskrim pada Kamis (6/8) di Jalan Banuaran, RT 08, Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Padang.

Pelaku hanya bisa pasrah dan tidak memberikan perlawanan ketika diciduk oleh petugas.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor satria FU sebagai kendaraan yang digunakan pelaku saat menjambret korban.

Rico mengatakan penangkapan terhadap If dilakukan berdasarkan laporan bernomor : LP / 126 / B / IV / 2020 / SPKT Sektor Kuranji tertanggal 10 April 2020, dengan korban Nelinelwati.

Dalam peristiwa tersebut pelaku melakukan jambret bersama rekannya Debi, yang sudah ditangkap terlebih dahulu dan dijadikan tersangka.

Dari keterangan Debi lah kemudian terungkap peran dan identitas If sebagai pelaku jambret lainnya.

If kemudian menjadi buronan polisi dan namanya dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya ditangkap pada Kamis (6/8) sore.

Dari pemeriksaan polisi akhirnya terungkap bahwa If telah melakukan aksi jambret sebanyak enam kali, selain bersama dengan tersangka Debi.

Pada bagian lain, penangkapan If menambah catatan pelaku jambret yang sudah ditangkap Polresta Padang dalam tiga bulan terakhir, dari 15 orang menjadi 16 orang.

Penangkapan tersebut terhitung dari Juni hingga 7 Agustus 2020, dengan jumlah 12 kasus.

Rico membeberkan dari kasus-kasus tersebut diketahui modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban.

"Misalnya pengendara lengah meletakkan handphone di dasbor motor atau sedang menelfon di pinggir jalan, itu yang dimanfaatkan pelaku," katanya.

Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati, dan tidak abai terhadab barang berharga terutama gawai.