Bandar togel di Agam pasrah ke polisi

id Bandar Togel,Polres Agam,Judi Togel

Bandar togel di Agam pasrah ke polisi

Anggota Opsnal Polres Agam sedang melakukan penggeledahan di rumah P (62) diduga bandar judi jenis toto gelap di sebuah warung di rumahnya di Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Senin (22/7). (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap P (62), yang diduga bandar toto gelap, di rumahnya di Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Senin (22/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Selasa, mengatakan dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa uang hasil penjualan Rp510 ribu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu, 11 buah potongan kertas yang berisikan angka-angka toto gelap.

Selain itu 10 buah potongan kertas berisikan angka-angka toto gelap warna putih, satu buah potongan kertas yang berisikan angka-angka toto gelap warna kuning, dua buah buku berisikan hasil penjualan tulisan angka-angka toto gelap, dua buah telepon genggam dan lainnya.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres setempat untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan tersangka bandar toto gelap ini tindak lanjut dari laporan dari masyarakat bahwa di daerah itu diduga terjadi tindak pidana perjudian jenis toto gelap.

Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh anggota Opsnal Reskrim Polres Agam.

Polisi menemukan tersangka sedang merekap nomor dan langsung dilakukan penangkapan.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka dan dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti," katanya.

Tindakan penjual toto gelap tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polres Agam terus memerangi judi toto gelap di wilayah hukumnya, dengan cara menangkap tersangka apabila ada indikasi judi toto gelap. (*)