MK Sidangkan Sengketa Pilkada Penajam Paser Utara

id MK Sidangkan Sengketa Pilkada Penajam Paser Utara

Jakarta, (Antara) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati, H Andi Harap-H Sutiman. "Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan termohon secara terstruktur, sistematis dan massif," kata Kuasa Hukum Pemohon, Endang Yulianti, saat membacakan permohonannya di Jakarta, Selasa. Endang mengungkapkan KPU telah melakukan rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT), dimana banyak pemilih yang terdaftar. Dia juga mengatakan banyak warga yang memilih dijauhkan lokasi dari tempat tinggalnya. "Banyak keluarga yang harus menempuh selama dua jam untuk sampai ke TPS. Ini jelas sangat menyulitkan pemilih," kata Endang, usai sidang. Kuasa hukum ini juga mengatakan telah terjadi intimidasi terhadap pegawai negeri jika tidak mendukung pasangan Yusran Aspar-Mustaqim. "Bahkan telah di release di surat kabar ada sekitar 25 birokrasi dimutasi," kata Endang. Dia juga mengungkapkan bahwa KPU juga telah meloloskan bakal pasangan Yusran Aspar-Mustaqim yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada karena telah dijatuhi hukuman penjara terkait korupsi penjualan tanah ketika masih menjabat sebagai bupati Penajam Paser Utara periode 2003-2008. Dalam peraturan yang berlaku, lanjutnya, untuk memenuhi syarat setelah berlangsung selama lima tahun sejak penahanan. "Sekarang baru tiga tahun. Dan seharusnya diumumkan terbuka kepada masyarakat, tetapi ini tidak dilakukan," kata Endang. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutkan pasangan Yusran Aspar-Mustaqim. Pilkada Penajam Paser Utara (PPU) digelar 25 April 2013 telah diikuti oleh tiga pasangan, yakni pasangan nomor urut 1 Drs H Yusran Aspar MM - Drs H Mustaqim MZ MM, (YAQIN), pasangan nomor urut 2 H Andi Harahap SSos - Drs H Sutiman MM, (AMAN) dan pasangan nomor urut 3 Hj Sandra Puspa Dewi - H Harimuddin Rasyid (SPDU). Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor 1 bupati dan wabup yang diusung gabungan parpol PDIP , Hanura, PDK dan PAN memperoleh total suara sebanyak 44.417 suara atau 54,6 persen. Sedangkan pasangan nomor dua yang diusung gabungan parpol Golkar, PKS, PKB dan PPP memperoleh suara sah 31.589 suara atau 38,8 persen dan pasangan nomor tiga yang diusung Parpol PBB, PNI-M dan Gerinda memperoleh 5.363 suara atau 6,6 persen. (*/sun)