Pengadilan Negeri Padang siap sidangkan pelanggar Perda adaptasi kebiasaan baru

id berita padang,berita sumbar,PN,covid-19

Pengadilan Negeri Padang siap sidangkan pelanggar Perda adaptasi kebiasaan baru

Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang Yoserizal. (Antarasumbar/FathulAbdi)

Pada prinsipnya kami siap untuk menyidangkan para pelanggar Perda tersebut (adaptasi kebiasaan baru) dalam acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),
Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya untuk menyidangkan para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru yang di dalamnya memuat ketentuan pidana.

"Pada prinsipnya kami siap untuk menyidangkan para pelanggar Perda tersebut (adaptasi kebiasaan baru) dalam acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," kata Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal di Padang, Rabu.

Ia menyebutkan sidang untuk para pelanggar Perda tersebut nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Padang, dari Senin hingga Jumat.

"Alurnya nanti ketika ada perkara (pelanggar Perda) yang masuk, maka kami akan menunjuk hakim untuk menyidangkan perkara," ujarnya.

Namun, lanjutnya sidang untuk perkara Tipiring hanya ditangani oleh hakim tunggal, berbeda dengan perkara pidana umum yang biasanya menggunakan formasi tiga hakim.

"Hakim yang menyidangkan adalah hakim tunggal, dan perkaranya juga akan diputus dalam satu hari," tambahnya.

Yoserizal mengatakan pihaknya juga telah mengikuti sejumlah rapat dan koordinasi terkait penerapan Perda baru tersebut bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) lainnya.

Ia tetap mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan dalam Perda adaptasi baru tersebut agar tidak terkena saksi baik administrasi atau kurungan.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi perda yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan Perda ini terdiri atas 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.

Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana.

Ia menyebutkan di pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.

Sementara untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.