Mahkamah Konstitusi sidangkan perbaikan uji UU Sisdiknas

id Fajar Laksono

Mahkamah Konstitusi sidangkan perbaikan uji UU Sisdiknas

Juru bicara MK, Fajar Laksono. (Antara)

Ada pleno perbaikan permohonan untuk uji UU Sisdiknas

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perbaikan permohonan untuk uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Senin (16/7) di ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta.

"Ada pleno perbaikan permohonan untuk uji UU Sisdiknas," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Perkara ini diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) Sabela Gayo, yang merasa dirugikan dengan aturan terkait penyelenggaraan pendidikan profesi bagi pengacara.

Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal dalam UU Sisdiknas, di antaranya Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 70 UU a quo.

Pemohon mendalilkan Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai badan hukum yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga berhak untuk mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan di bidang hukum pengadaan publik.

Kendati demikian, pemohon merasa pasal-pasal aquo telah membatasi ruang gerak APPI sebagai badan hukum perkumpulan/asosiasi profesi untuk mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan pengacara pengadaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup anggotanya.

Oleh sebab itu pemohon meminta Majelis Hakim agar menyatakan bahwa pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pemohon juga meminta MK agar menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan kewenangan absolut dari asosiasi profesi dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi yang sesuai dengan bidang profesinya masing-masing, dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan profesi. (*)