Simpang Empat, - (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bakal menyidangkan sekitar 75 berkas perkara dengan hakim tunggal karena adanya keterbatasan hakim saat ini.
Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barar, Zulfikar Berlian di Simpang Empat, Kamis (13/6) membenarkan adanya sidang perkara yang akan disidangkan dengan hakim tunggal.
"Ada sekitar 75 berkas perkara yang kita sidangkan dengan sistem hakim tunggal," katanya.
Menurutnya sidang perkara itu telah sesuai dengan aturan Mahkamah Agung yang memperbolehkan melaksanakan sidang perkara karena alasan kekurangan hakim.
Ia mengatakan saat ini Pengadilan Negeri Pasaman Barat hanya tinggal dua orang hakim yang berdinas yaitu wakil Ketua PN Pasaman Barat, Aries Soleh Efendi dan Zulfikar Berlian.
Sementara itu Ketua PN Pasaman Barat, Eko Agus Siswanto dipromosikan menjadi hakim PN Surabaya berdasarkan rapat tim promosi dan mutasi hakim pada tanggal 28 Maret 2019.
Sedangkan salah satu seorang hakim yang masih berdinas di PN Pasaman Barat, Ramlah Mutiah sedang menjalankan cuti karena melahirkan, sampai bulan Agustus.
"Saat ini berkas perkara pidana maupun Perdata yang sedang di tangani PN Pasaman Barat sejumlah 75 berkas perkara, jika tidak diberi dispensasi penanganan perkara di PN Pasbar tidak akan berjalan lancar," ujarnya.
Ia menjelaskan mengacu pada pasal 11 Ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman susunan persidangan untuk semua pengadilan adalah dalam bentuk majelis sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang Hakim.
"Mengetahui keberadaan hakim yang tinggal dua, Kami memberitahukannya dan Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat tentang dispensasi atau izin sidang dengan hakim tunggal," katanya.
Maka berdasarkan surat ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 116/KMA/HK.01/04/2019 tertanggal 25 April 2019 pengadilan Negeri Pasaman Barat diberikan dispensasi atau izin untuk bersidang dengan hakim tunggal.
Berita Terkait
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
MK tolak eksepsi soal kewenangan MK tangani perkara PHPU Pilpres
Senin, 22 April 2024 10:55 Wib
Kejari Pasbar belum temukan keterlibatan mantan bupati di perkara RSUD
Minggu, 21 April 2024 17:48 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
KPK periksa 10 saksi perkara pungli Rutan KPK
Selasa, 26 Maret 2024 16:15 Wib
Ganjar akan ikut dalam pengajuan perkara PHPU di MK
Kamis, 21 Maret 2024 9:09 Wib
TPN siap ajukan gugatan PHPU ke MK
Rabu, 20 Maret 2024 20:43 Wib