PN Pasaman Barat bakal sidangkan 75 perkara dengan hakim tunggal

id Sidang perkara,pn pasaman barat, pt sumbar

PN Pasaman Barat bakal sidangkan 75 perkara dengan hakim tunggal

Pengadilan Negeri Pasaman Barat menyidangkan 75 perkara dengan hakim tunggal karena keterbatasan hakim yang ada.

Simpang Empat, - (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bakal menyidangkan sekitar 75 berkas perkara dengan hakim tunggal karena adanya keterbatasan hakim saat ini.

Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barar, Zulfikar Berlian di Simpang Empat, Kamis (13/6) membenarkan adanya sidang perkara yang akan disidangkan dengan hakim tunggal.

"Ada sekitar 75 berkas perkara yang kita sidangkan dengan sistem hakim tunggal," katanya.

Menurutnya sidang perkara itu telah sesuai dengan aturan Mahkamah Agung yang memperbolehkan melaksanakan sidang perkara karena alasan kekurangan hakim.

Ia mengatakan saat ini Pengadilan Negeri Pasaman Barat hanya tinggal dua orang hakim yang berdinas yaitu wakil Ketua PN Pasaman Barat, Aries Soleh Efendi dan Zulfikar Berlian.

Sementara itu Ketua PN Pasaman Barat, Eko Agus Siswanto dipromosikan menjadi hakim PN Surabaya berdasarkan rapat tim promosi dan mutasi hakim pada tanggal 28 Maret 2019.

Sedangkan salah satu seorang hakim yang masih berdinas di PN Pasaman Barat, Ramlah Mutiah sedang menjalankan cuti karena melahirkan, sampai bulan Agustus.

"Saat ini berkas perkara pidana maupun Perdata yang sedang di tangani PN Pasaman Barat sejumlah 75 berkas perkara, jika tidak diberi dispensasi penanganan perkara di PN Pasbar tidak akan berjalan lancar," ujarnya.

Ia menjelaskan mengacu pada pasal 11 Ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman susunan persidangan untuk semua pengadilan adalah dalam bentuk majelis sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang Hakim.

"Mengetahui keberadaan hakim yang tinggal dua, Kami memberitahukannya dan Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat tentang dispensasi atau izin sidang dengan hakim tunggal," katanya.

Maka berdasarkan surat ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 116/KMA/HK.01/04/2019 tertanggal 25 April 2019 pengadilan Negeri Pasaman Barat diberikan dispensasi atau izin untuk bersidang dengan hakim tunggal.