Tunggu laporan resmi Satpol PP, pemkot Pariaman akan sidangkan oknum ASN diduga LGBT

id Irmadawani

Tunggu laporan resmi Satpol PP, pemkot Pariaman akan sidangkan oknum ASN diduga LGBT

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pariaman, Irmadawani. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Hingga saat ini memang belum ada laporan secara resmi yang kami terima dari instansi yang mengamankan oknum ASN tersebut, sehingga belum dapat diproses
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat segera menggelar sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial S (37) atas dugaan perilaku menyimpang Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) yang tertangkap petugas beberapa waktu lalu.

"Kami masih menunggu laporan resmi dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja atau polisi, karena kedua instansi tersebut yang mengamankan saat kejadian," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pariaman, Irmadawani, di Pariaman, Selasa.

Setelah menerima laporan resmi, oknum ASN tersebut segera disidangkan dengan melibatkan tujuh unsur terkait di antarannya Sekretaris Daerah Pariaman, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat, Asisten I, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Badan Keuangan Daerah.

Apabila terbukti melakukan perilaku menyimpang seperti yang disangkakan, maka akan dijatuhi sanksi seperti penundaan kenaikan pangkat bahkan paling berat pemberhentian secara tidak hormat.

Kemudian lanjutnya, hasil persidangan di tingkat pemerintah daerah tersebut akan ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disikapi.

"Hingga saat ini memang belum ada laporan secara resmi yang kami terima dari instansi yang mengamankan oknum ASN tersebut, sehingga belum dapat diproses," ujar dia.

Sementara itu Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan oknum ASN tersebut sebelumnya sudah dicopot dari jabatannya atas perbuatan LGBT pada 29 Oktober 2017.

Wali Kota Pariaman tersebut juga mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak Inspektorat Kota Pariaman untuk ditindaklanjuti.

Bahkan ujarnya, apabila terbukti oknum ASN tersebut melakukan perbuatan yang melawan hukum, agama dan Undang-undang maka harus diproses tegas seperti pemberhentian karena sudah dua kali.

"Saya belum tahu persis seperti apa aturan dan Undang-undang terkait persoalan LGBT ini, tentunya dalam menjatuhkan sanksi harus berdasarkan mekanisme yang ada," ujar dia.

Pihaknya juga membenarkan oknum ASN tersebut telah dicopot jabatannya sebagai Kepala Seksi di salah satu dinas karena perilaku LGBT pada 29 Oktober dengan salah seorang mahasiswa asal Kota Padang.

Pihaknya menilai perbuatan menyimpang seperti LGBT merupakan bukti bahwa iman dan ketakwaan seseorang tidak kuat sehingga terpengaruh.

Sebelumnya Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, berhasil mengamankan S (37) salah seorang oknum ASN karena diduga pelaku LGBT dengan pasangan laki-lakinya FM (21) salah seorang mahasiswa di Kota Padang.

Kedua pelaku diamankan petugas bersama sejumlah masyarakat setempat sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu rumah dinas Kota Pariaman.

Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai kedua pelaku diduga berbuat hubungan sesama jenis di dalam rumah tersebut.

Kemudian petugas mengamankan kedua pasangan sesama jenis tersebut dari amukan massa yang mencoba menghakiminya. (*)