Bukittinggi, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengimbau partai politik untuk tidak menunda pendaftaran dan penyerahan berkas keikutsertaan dalam pemilihan umum 2019.
Ketua KPU setempat, Lemmasrizal di Bukittinggi, Selasa, mengatakan pendaftaran parpol dibuka mulai 3 sampai 16 Oktober 2017 dan hingga Selasa (10/10) siang baru satu parpol yang telah menyerahkan persyaratan pendaftaran.
"Kalau ditunda-tunda dikhawatirkan nanti jadwalnya terlewat, akibatnya kami tidak dapat lagi terima berkas karena sudah masuk ke tahap penelitian administrasi mulai 17 Oktober sampai 15 November 2017," katanya.
Ia menyebutkan di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bukittinggi, telah terdaftar sebanyak 16 partai politik.
"Apakah semua parpol ini memenuhi syarat, ini yang akan kami teliti dan verifikasi sesuai data yang telah disampaikan pada tahap pendaftaran," katanya.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU setempat, Benny Aziz menambahkan 16 parpol tersebut telah menerima sosialisasi terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 pada awal Oktober 2017 lalu.
Sebanyak 16 parpol itu terdiri dari 12 parpol lama yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, PKB, PDIP, Nasdem, Hanura, PKPI dan PBB.
Kemudian empat parpol baru yaitu Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Saat pendaftaran, syarat minimal anggota parpol sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diatur PKPU Nomor 11 tahun 2017 adalah satu per seribu dari jumlah penduduk.
Di Bukittinggi dengan jumlah penduduk 115 ribu jiwa lebih, maka syaratnya ada 115 anggota parpol yang didaftarkan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). (*)
Berita Terkait
KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Polresta Padang bekuk jambret perempuan sebabkan korban luka berat
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Gubernur: Korupsi berdampak buruk pada kualitas penyelenggaraan negara
Kamis, 25 April 2024 18:30 Wib
Ma'ruf berbagi pengalaman dengan Gibran soal tugasnya sebagai wapres
Kamis, 25 April 2024 9:02 Wib
Gibran sambangi rumah dinas Wapres
Rabu, 24 April 2024 16:14 Wib
Mahfud Md tak hadir di KPU karena pemberitahuan undangan terlambat
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran atas penetapan KPU
Rabu, 24 April 2024 15:56 Wib