2018, 15.352 Penyuluh KKBPK Beralih Pengelolaan ke Pusat

id Penyuluh KB, BKKBN

Padang, (Antara Sumbar) - Sebanyak 15.352 penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah akan beralih ke pusat.

"Dasar pengalihan ini sejak lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengalihan akan dilakukan mulai Januari 2018," kata Sekretaris Utama BKKBN, Nofrijal di Padang, Selasa.

Ia menyebutkan pengalihan pengelolaan tersebut meliputi pengalihan status kepegawaian dan penggajian yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan kinerja.

Ia menambahkan pengalihan itu sebelumnya ditargetkan pada 1 Januari 2017, namun karena anggaran yang belum memadai karena terjadi pembengkakan secara nasional mencapai Rp2,2 triliun untuk gaji dan tunjangan, maka ditunda hingga 2018.

Hingga kini, ujarnya BKKBN sudah melakukan beberapa proses dalam pengalihan diantaranya memfinalisasi data penyuluh yang sudah dilakukan pada tanggal 9 Juni 2017 dengan mengundang kepala-kepala bidang untuk sinkronisasi data terakhir.

Kemudian membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pemda ke pusat yang dijadwalkan seluruh Indonesia dari tanggal 13 hingga 30 Juli 2017 yang akan disaksikan bupati dan walikota se-Indonesia, lalu melakukan "passing" atau penyesuaian.

Ia berharap pada 1 Januari 2018 penyuluh KKBPK sudah beralih pengelolaannya dan digaji oleh pusat, setelah gaji terakhir pada Desember 2016.

Sementara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, pemerintah daerah berfungsi mendayagunakan seperti pendayagunaan tempat kerja, penetapan wilayah kerja, mengatur jam masuk, keluar dan hal lainnya.

Selain itu, kata Nofrijal BKKBN berupaya membenahi profesionalitas dengan melakukan standarisasi kompetensi penyuluh tersebut melalui sertifikasi, sehingga kemampuan yang masih kurang dapat segera dilakukan pendidikan dan pelatihan.

"Proses sertifikasi dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Menurutnya, yang menjadi kendala dalam kompetensi penyuluh itu salah satunya adalah tidak semua penyuluh mengerti dan memiliki keterampilan dalam menggunakan teknologi.

Sehingga, ujarnya dengan pemberian pelatihan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas penyuluh tersebut. (*)