Wako Imbau Pengunjung Manfaatkan Sarana Wisata Rekomendasi

id Pantai Padang

Wako Imbau Pengunjung Manfaatkan Sarana Wisata Rekomendasi

Pantai Padang, Sumater Barat. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Padang, (Antara Sumbar) - Wali Kota (Wako) Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengimbau pengunjung wisata ke daerahnya untuk memanfaatkan sarana yang telah direkomendasikan pemerintah.

"Kami telah menetapkan rumah makan, tempat penginapan, dan sarana wisata yang direkomendasikan, sebaiknya pengunjung memilih sarana tersebut," katanya di Padang, Sabtu.

Dia menyebutkan untuk berbelanja, wisatawan bisa berwisata kuliner di tempat yang telah direkomendasikan dengan ciri rumah makan tersebut telah disematkan label rekomendasi dan dinyatakan memiliki kuliner yang sehat, bersih dan aman.

Saat ini di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terdapat lebih 50 rumah makan rekomendasi yang evaluasinya dilakukan tiga kali setahun.

"Dalam memilih penginapan hindarilah tempat yang rawan kriminalitas dan tindak pelanggaran lainnya," ujarnya.

Saat ini, kata dia ada beberapa penginapan yang representatif seperti hotel berbintang empat dan lainnya.

Kemudian dia juga berharap pengunjung menggunakan sarana wisata yang telah direkomendasikan pemerintah seperti di pantai Padang untuk menghindari calo parkir liar, atau penyedia jasa wisata yang bayarannya lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.

Wako berharap wisatawan saat berkunjung ke Padang tidak hanya berwisata namun juga mendukung pembangunan kota seperti membuang sampah pada tempatnya, tidak merusak sarana prasarana dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu pengamat bidang ekonomi pembangunan dari Universitas Andalas, Prof Werry Darta Taifur mengatakan sarana atau infrastruktur amat menunjang pembangunan.

Menurutnya untuk memperkuat pembangunan wisata perlu diperkuat sarana wisata lainnya selain renovasi dari objek wisata tersebut.

Untuk Padang, tambahnya, perlu membuka investasi besar untuk memperkuat sarana prasarana yang mendukung seperti di Pantai Padang. (*)