Dispendukcapil: Pemutusan Jaringan Tidak Ganggu Pelayanan

id dukcapil

Dispendukcapil: Pemutusan Jaringan Tidak Ganggu Pelayanan

Disdukcapil. (Antara)

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemutusan jaringan untuk pelayanan administarsi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilakukan pemerintah pusat terhadap Kota Padang Panjang, Sumbar, tidak mengganggu pelayanan masyarakat, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang Zulkifli.

"Sejauh ini pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil tetap jalan," katanya di Padang Panjang, Jumat.

Ia mengatakan pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan, meskipun hanya dengan sistem manual sejak 31 Januari 2017.

"Kami tidak bisa memberhentikan pekayanan kepada masyarakat dengan alasan pemutusan jaringan dari pemerintah pusat tersebut," ujarnya.

Pelayanan kepada masyarakat dalam hal administrasi kependudukan mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Keluarga, surat pindah dan lainnya, oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sedikit bertambah waktu penyelesaiannya dari yang biasanya.

"Pelayanan sedikit bertambah waktunya, dari yang biasanya satu sampai tiga hari, sekarang bisa satu minggu seperti surat pindah warga dengan sistem manual," katanya.

Ia berharap, pemerintah pusat segera menyambungkan lagi jaringan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pelayanan bisa dilaksanakan dengan optimal.

"Kami hanya bisa berharap untuk penyambungan jaringan kembali, belum bisa dipastikan waktunya, karena tergantung dari pemerintah pusat," katanya.

Pemutusan jaringan yang dilakukan oleh pemerintah pusat karena belum adanya kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Padang Panjang yang definitif. (*)