Badan Kehormatan Dewan akan panggil ketua DPRD Sijunjung

id Sijunjung

Sijunjung ( Antara Sumbar) - Dengan digrebeknya ketua DPRD Sijunjung, Mukhlis Rasyid, politisi partai Golkar, oleh warga masyarakat Muaro Sijunjung, saat berduaan didalam rumah dan diduga telah berbuat mesum bersama isteri salah seorang sopirnya, di komplek perumahan pemkab Sijunjung, sekitar pukul 21.00.wib, Jumat (18/11) malam.

Hal ini telah mencoreng, nama Partainya sendiri, sehingga Ketua Dewan Pimpinan Cabang partai Golkar Sijunjung, H.Arrival Boy, kepada Media ini Sabtu (19/11), mengatakan, Akan memproses kadernya ini yang juga selaku ketua DPRD setempat sesuai tahapannya dan aturan yang berlaku pada partai berlambang beringin ini, ujarnya.

Sementara itu, D.Rajo Timbu, Ketua Badan Kehormatan DPRD kabupaten Sijunjung, saat dihubungi media ini, Minggu (20/11), terkait kasus yang menimpa ketua DPRD Mukhlis Rasyid, mengatakan, Kejadian ini, merupakan tertangkap tangan oleh masyarakat setempat, nah secara aturan kita dari Badan Kehormatan DPRD Sijunjung, pada hari (Senen (21/11) Red), seluruh anggota Badan Kehormatan, akan rapat dulu, kemudian memanggil yang bersangkutan, sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Kehormatan, kemudian juga akan meminta keterangan pada saksi-saksi , serta bukti-bukti lainnya atas kejadian ini.

Kemudian sesuai aturan, anggota atau yang bersangkutan akan kita kenakan sangsi, karena sesuai dengan Kode Etik atau Tata Tertib DPRD, bahwa Anggota dilarang melakukan perbuatan Asusila selama menjabat menjadi anggota DPRD, sangsinya bisa jadi dipecat, Imbuh, D.Rajo Timbu.

Kalau sudah tertangkap tangan, ini sangat berbeda dengan pengaduan masyarakat, artinya kalau memang benar kejadian tersebut, sangat kita sayangkan sekali, seharusnya yang bersangkutan tersebut, menjaga martabat dan kehormatan, serta citra, kredibilitas DPRD, apalagi yang bersangkutan tersebut masih menjabat sebagai ketua DPRD, sesal , Rajo Timbu.

Yang jelas nantinya Badan Kehormatan DPRD kabuapten Sijunjung, akan mengambil sikap tegas sesuai peraturan yang berlaku, yang mengacu kepada PP No 16 tahun 2010, dan yang bersangkutan kalau terbukti bersalah, akan akan merekomendasikan untuk diberhentikan, dan juga kita minta surat rekomendasi dari partai yang bersangkutan untuk PAW nya, tegas Rajo Timbu. (*)