Satpol PP: Perda Sampah Tidak Berjalan Baik

id Padang, perda sampah, satpop pp

Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, Firdaus Ilyas menilai tidak berjalannya penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dikarenakan kurang tanggapnya pihak kecamatan dan kelurahan dalam menjalankan isi perda tersebut.

"Pelanggar perda ini haruslah tertangkap tangan, hal ini menyebabkan perlunya kerjasama dari pihak kecamatan dan kelurahan dalam menangkap warga yang membuang sampah sembarangan," kata dia di Padang, Selasa.

Menurut dia apabila pihak kelurahan dan kecamatan menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan bisa langsung diserahkan kepada Satpol PP di tingkat kecamatan untuk di proses.

"Dalam penegakkan perda ini tidak bisa dilakukan oleh pihak Satpol PP saja, namun butuh sinergi dari pihak lain agar perda ini bisa berjalan sesuai dengan tujuannya," tambah dia.

Firdaus juga menegaskan bahwa ketika ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan di proses secara hukum.

"Baik warga Kota Padang maupun yang berasal dari daerah lain akan kita prores apabila tertangkap tangan buang sampah oleh anggota maupun pihak kelurahan dan kecamatan, tentunya butuh kerjasama untuk bisa menegakkan perda ini," lanjutnya.

Ia menjelaskan tanpa adanya kerja keras dan kerjasama dari pihak kelurahan dan kecamatan tentunya pengerjaan perda ini akan tetap seperti ini, karena penegakkan perda hanya bisa dilakukan ketika seseorang tertangkap tangan.

"Jumlah personil kita masih belum bisa memaksimalkan berjalannya perda sampah yang sudah berjalan sejak tahun 2015 lalu," kata dia. (*)