Komnas: Pencegahan Kekerasan Seksual Hadapi Tiga Tantangan

id pencegahan, kekerasan, seksual

Padang, (AntaraSumbar) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyampaikan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan menghadapi tiga tantangan yang harus dicari jalan keluar mencegah semakin banyak kasus yang terjadi.

"Pertama soal pemahaman masyarakat yang keliru, kedua aspek moralitas dan ketiga cara penanganan yang belum efektif, kata Komisioner Komnas Perempuan Azriana di Padang, Rabu.

Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara pada seminar Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut dia tantangan pertama adalah pemahaman di masyarakat yang memandang terjadinya kekerasan seksual sepenuhnya karena faktor kesalahan perempuan sendiri.

"Ada yang mengatakan kalau ada pelecehan itu salah perempuan itu sendiri kurang bisa menjaga diri, padahal laki-laki juga harus menjaga harga diri perempuan," ujar dia.

Ia mengatakan kondisi ini menyebabkan perempuan yang menjadi korban dalam posisi sulit karena selain menjadi korban juga dianggap sebagai pihak yang salah.

Kemudian ada yang berpendapat kekerasan seksual terjadi karena kesalahan korban karena itu moral korban yang harus diperbaiki padahal seharusnya pelaku, lanjut dia.

Pada sisi lain Azriana melihat cara penanganan korban kekerasan seksual belum efektif karena sistem hukum yang ada belum menjawab kebutuhan dan memperhatikan kerentanan korban.

Ia memberi contoh ada korban perkosaan yang dikawinkan dengan pelaku, sebenarnya ini bukan solusi karena akan mengantarkan korban pada lingkaran kekerasan berikutnya.

Ia menyampaikan angka kekerasan seksual mengalami penaikan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.

Pada 2012 tercatat 3.901 laporan , 2013 menjadi 5.629 laporan yang masuk, kata dia.

Namun tidak semua kasus kekerasan seksual dapat diteruskan ke ranah hukum karena korban memilih untuk tidak melapor karena 80 persen kasus kekerasan tidak mungkin dibawa ke pengadilan, kata dia.

Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimun Kepolisian Daerah Sumbar AKBP Cepi Noval mengatakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, pihaknya sedang menyiapkan ruangan khusus yang dilengkapi fasilitas kamar mandi , dapur dan lainnya sehingga jika korban pelapor takut pulang dapat ditampung sementara.

"Saat ini kantor Polda Sumbar sedang dibangun dan kami mengusulkan untuk dibuat ruangan khusus menampung korban kekerasan seksual," ujar dia. (*)