Batusangkar, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar mengabulkan permohonan Nelson Darwis-Muzwar untuk disertakan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Mengabulkan permohonan seluruhnya dari pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Nelson Darwis-Muzwar," kata Ketua Panwaslu Tanah Datar Yuli Fatdry saat membacakan putusan sengketa di Batusangkar, Rabu.
Ia menyebutkan, keputusan Panwaslu Tanah Datar No.01/PS/PWSL.TND.03.19/VIII/2015 tentang Sengketa Pilkada juga membatalkan berita acara KPU Tanah Datar No.61/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar yang menyatakan pasangan calon Nelson Darwis-Muzwar tidak memenuhi syarat (TMS).
Panwaslu Tanah Datar meminta KPU setempat untuk mengubah Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan memasukan Nelson Darwis-Muzwar sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat sebagaimana tiga pasangan calon lainnya.
"Panwaslu meminta kepada KPU Tanah Datar untuk melaksanakan keputusan ini," kata Yuli Fatdry didampingi Anggota Hamdan dan Yusran.
Ia mengatakan Panwaslu mengabulkan permohonan pemohon setelah mendengar keterangan dari lima orang saksi yang diajukan pihak pemohon sekaligus memeriksa bukti-bukti yang diberikan, serta keterangan dari lima orang komisioner KPU setempat.
"Setelah mendengar keterangan para saksi dan memeriksa bukti-bukti serta meminta pertimbangan Bawaslu Provinsi, maka kita melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan keputusan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Tanah Datar Harmesyoni mengatakan pihaknya akan segera membahas dan menganalisis keputusan Panwaslu tersebut.
"Setelah kita menerima salinan keputusan Panwaslu ini, maka komisioner akan melakukan rapat membahas hal tersebut di samping berkoordinasi dengan KPU Provinsi," katanya yang didampingi Komisiner Alni dan Fitri Yenti.
Pihak pemohon, Nelson Darwis menyatakan gembira dengan keputusan yang adil dari Panwaslu ini.
"Kami bersyukur Panwaslu dapat mengeluarkan keputusan yang adil sehingga kita dapat diikutkan sebagai peserta pilkada," katanya.
Massa simpatisan dan pendukung Nelson-Muzwar menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di Kantor Panwaslu, dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian setempat. (*)
Berita Terkait
KPU: Syarat dukungan calon perseorangan Pilkada di Pasaman Barat 25.182 KTP
Sabtu, 4 Mei 2024 17:50 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan syarat minimal 9.507 suara jalur perseorangan Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 16:20 Wib
KPU Dharmasraya butuh 156 PPS untuk Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 15:29 Wib
Calon perseorangan Pilkada Solok Selatan minimal kantongi 12.943 dukungan
Sabtu, 4 Mei 2024 15:22 Wib
Erman Safar daftar ke Partai Demokrat ikuti Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 13:17 Wib
KPU Dharmasraya terima dana hibah Rp21 miliar untuk Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 18:09 Wib
KPU Pasaman Barat terima 681 pelamar calon anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:08 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib