Batusangkar, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar mengabulkan permohonan Nelson Darwis-Muzwar untuk disertakan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Mengabulkan permohonan seluruhnya dari pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Nelson Darwis-Muzwar," kata Ketua Panwaslu Tanah Datar Yuli Fatdry saat membacakan putusan sengketa di Batusangkar, Rabu.
Ia menyebutkan, keputusan Panwaslu Tanah Datar No.01/PS/PWSL.TND.03.19/VIII/2015 tentang Sengketa Pilkada juga membatalkan berita acara KPU Tanah Datar No.61/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar yang menyatakan pasangan calon Nelson Darwis-Muzwar tidak memenuhi syarat (TMS).
Panwaslu Tanah Datar meminta KPU setempat untuk mengubah Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan memasukan Nelson Darwis-Muzwar sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat sebagaimana tiga pasangan calon lainnya.
"Panwaslu meminta kepada KPU Tanah Datar untuk melaksanakan keputusan ini," kata Yuli Fatdry didampingi Anggota Hamdan dan Yusran.
Ia mengatakan Panwaslu mengabulkan permohonan pemohon setelah mendengar keterangan dari lima orang saksi yang diajukan pihak pemohon sekaligus memeriksa bukti-bukti yang diberikan, serta keterangan dari lima orang komisioner KPU setempat.
"Setelah mendengar keterangan para saksi dan memeriksa bukti-bukti serta meminta pertimbangan Bawaslu Provinsi, maka kita melakukan kajian mendalam sebelum mengeluarkan keputusan," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Tanah Datar Harmesyoni mengatakan pihaknya akan segera membahas dan menganalisis keputusan Panwaslu tersebut.
"Setelah kita menerima salinan keputusan Panwaslu ini, maka komisioner akan melakukan rapat membahas hal tersebut di samping berkoordinasi dengan KPU Provinsi," katanya yang didampingi Komisiner Alni dan Fitri Yenti.
Pihak pemohon, Nelson Darwis menyatakan gembira dengan keputusan yang adil dari Panwaslu ini.
"Kami bersyukur Panwaslu dapat mengeluarkan keputusan yang adil sehingga kita dapat diikutkan sebagai peserta pilkada," katanya.
Massa simpatisan dan pendukung Nelson-Muzwar menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di Kantor Panwaslu, dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian setempat. (*)
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Pengamat: Anies dan Ganjar berpeluang ikuti kontestasi Pilkada Serentak
Kamis, 25 April 2024 21:11 Wib
Golkar lebih dorong Ridwan Kamil maju Pilkada Jawa Barat
Kamis, 25 April 2024 21:03 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Pilkada 2024 : Bawaslu Pesisir Selatan Rekrut Panwas Kecamatan
Rabu, 24 April 2024 10:17 Wib
Miko Kamal ambil formulir calon Wali Kota Padang Partai Demokrat
Selasa, 23 April 2024 22:00 Wib
Kapolresta ungkap Bukittinggi kondusif pasca Pileg dan jelang Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:26 Wib
KPU Pasaman Barat buka perekrutan petugas ad hoc Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 9:56 Wib