Kemenkominfo Finalisasi Teknis Distribusi Kartu Perdana

id Kemenkominfo Finalisasi Teknis Distribusi Kartu Perdana

Jakarta, (Antara) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), mengundang penyelenggara layanan seluler bergerak untuk memfinalisasi langkah teknis yang perlu dilakukan terkait penataan distribusi kartu perdana (SIM-card) dan tata cara registasi pelanggan prabayar. "Kemajuan teknologi ICT (information and communication technology) dirasakan memberikan manfaat yang besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun, sarana komunikasi yang melekat pada hampir setiap warga negara ini kita saksikan telah 'dimanfaatkan pula oleh para pelaku tindak kejahatan untuk melakukan beragam modus penipuan dan tindak kejahatan lain," demikian siaran pers Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kemenkominfo yang diterima di Jakarta, Selasa. Ribuan orang menerima layanan pesan singkat (SMS) dan telepon berisi penipuan, ratusan orang menerima SMS berisi hasutan dan berita bohong. Beberapa orang tertipu dan ribuan lainnya merasa amat terganggu. Salah satu yang diyakini banyak pihak menjadi penyubur praktek kejahatan melalui sarana telekomunikasi ini adalah sulitnya melacak siapa yang menelepon atau siapa yang mengirim SMS penipuan itu. Bila telusuri kenapa sulit dilacak, maka jawabnya adalah karena amat mudahnya pelaku kejahatan mendapatkan kartu-perdana (SIM-card) tanpa harus menunjukkan kartu identitas diri seperti KTP dan Passport. SIM-card bisa dibeli di kaki-lima, di pinggir jalan, di gerai-gerai umum yang jumlahnya luar biasa besar. Dengan demikian mudahnya memperoleh nomor baru dari SIM-card baru, pelaku kejahatan menjadi semakin leluasa melakukan tindak kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya. Sehubungan dengan BRTI Kemenkominfo telah beberapa kali mendiskusikan cara mengatasi atau mempersempit peluang terjadinya penyalah-gunaan sarana telekomunikasi tersebut, baik itu berupa upaya penyaringan SMS di jaringan operator maupun langkah teknis lainnya. Namun upaya teknis itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Oleh karena itu, BRTI memandang amat mendesak untuk segera dilakukan penataan distribusi kartu-perdana (SIM-card) dan tatacara registasi pelanggan prabayar. "Dengan mewajibkan operator meminta kartu identitas calon pelanggan pada saat 'membeli' SIM-card, maka ruang gerak pelaku kejahatan akan menjadi sempit. Semoga Kementerian Dalam Negeri semakin bisa mengurangi jumlah KTP ganda atau pun yang palsu," demikian siaran pers BRTI, Kemenkominfo. (*/jno)