Bawaslu Sumbar Tolak Gugatan Zambri

id Bawaslu Sumbar Tolak Gugatan Zambri

Padang, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menolak gugatan yang diajukan calon legislatif (caleg) Partai Golkar Zambri terkait didiskualifikasi dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu. "Kami menolak seluruh permohonan yang diajukan caleg Golkar," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sumbar, Aermandefa di Padang, Rabu. Ia menjelaskan, dalil atau alasan yang diajukan pemohon tidak bisa diterima, di mana Zambri pernah terpidana berdasarkan keputusan hukum yang berkuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. "Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 182 PK/Pid.Sus/2011 dan putusan Kasasi MA nomor 475 K/Pid.Sus/2009 yang menjatuhkan vonis terhadap Zambri selama satu tahun penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," jelasnya. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang pemilu yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu anggota DPR, DPRD, DPD, orang yang pernah diancam lima tahun penjara atau lebih, tidak dibolehkan jadi caleg, katanya. "Hal ini menjadikan dasar bagi KPU melakukan pencoretan terhadap caleg Golkar tersebut," ucapnya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Syafrinaldi menyatakan, pihaknya menindaklanjuti keputusan Bawaslu menolak gugatan caleg Golkar. "Semua keputusan Bawaslu akan dilanjutkan dengan melakukan pencoretan dari daftar caleg pemilu yang telah ditetapkan," katanya. Ia menjelaskan, KPU Pasaman Barat akan mengumumkan kepada masyarakat di mana caleg Golkar tersebut tidak memenuhi persyaratan. "Petugas nantinya di TPS pada 9 April 2014 sebelum pencoblosan mengumumkan di mana caleg Golkar tidak memenuhi syarat lagi," ujarnya. Sementara itu Zambri menyatakan, tidak pernah dihukum penjara selama lima tahun, hukumnya yang dijalani selama satu tahun penjara tersangkut kasus korupsi. "Putusan MA tersebut tidak benar menyatakan pernah dihukum ancaman lebih dari lima tahun penjara, padahalnya hanya dihukum satu tahun penjara dalam kasus korupsi," ujarnya. Ia mengatakan diskualifikasi yang dilakukan KPU jelas sangat merugikannya, padahal ia telah menjalani semua tahapan pencalonan. "Dalam setiap uji publik tidak ada masukan dari pihak manapun tentang administrasi yang dimasukan saat pendaftaran, tapi kenapa sekarang KPU menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon tetap," ujarnya. (*/zon)