Jakarta, (ANTARA) - Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak merupakan langkah yang seharusnya bisa dilakukan secara simultan guna mendorong penerimaan pajak yang saat ini mengalami perlambatan. "Intensifikasi dan ekstensifikasi hendaknya dilakukan secara simultan karena keduanya sama-sama efektif untuk mengantisipasi penerimaan pajak yang menurun," kata pengamat ekonomi EC Think Telisa Aulia Falianty saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Meski demikian, dia menilai baik intensifikasi dan ekstensifikasi pajak memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Intensifikasi, di satu sisi lebih minim biaya, karena hanya melakukan penagihan kepada wajib pajak yang sudah ada. Namun, langkah ini dinilai membutuhkan penegakkan hukum paksa yang lebih ketat. "Harus ada hukum paksa agar tidak ada penghindaran pajak (tax avoidance). Begitu pula dari sikap para pegawai penagih pajak," katanya. Telisa mengatakan oknum pegawai pajak yang tidak transparan dan dikenal kerap melakukan penyelewengan dana membuat masyarakat jadi hilang kepercayaan pada lembaga tersebut. Akhirnya banyak pihak yang melakukan penghindaran pajak sehingga penerimaan kas negara berkurang. Sementara itu, ekstensifikasi dinilai memakan biaya yang lebih besar karena cara ini mengharuskan Direktorat Jenderal Pajak menyusun daftar wajib pajak baru. "Jadi memakan biaya yang lebih besar karena untuk membuat daftar wajib pajak harus dilakukan sensus dan proses lainnya," katanya. Masalah lain, lanjut Telisa, adalah jika pemerintah salah sasaran dalam menentukan wajib pajak yang baru. Misalnya usaha skala kecil yang dikenai pungutan pajak yang tinggi. Oleh karena itu, dia berpendapat baik intensifikasi dan ekstensifikasi hendaknya dilakukan bersamaan demi tercapainya peningkatan penerimaan pajak. Penerimaan perpajakan yang besar, menurut dia, akan meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di level 12,7 persen. Meskipun dia mengatakan seharusnya rasio pajak negeri ini bisa berada di level 20 persen jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus. "Perlu adanya reformasi perpajakan, karena dengan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen, seharusnya tax ratio kita berkisar di level 20 persen," katanya. (*/sun)
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Barat bersama Pemrov Sumbar intensifikasi pelayanan KB
Senin, 5 Mei 2025 18:07 Wib
Bupati Sabar AS hadiri fasilitasi intensifikasi dan integrasi pelayanan KBKR Wilayah Khusus Perbatasan
Selasa, 10 September 2024 18:28 Wib
Solok maksimalkan intensifikasi lahan sawah tingkatkan produksi beras
Minggu, 12 November 2023 4:54 Wib
BKKBN Sumbar dan DSPPKBPPPA Padang Panjang Intensifikasi Pendampingan Ibu Hamil dan Pascapersalinan
Senin, 18 September 2023 20:04 Wib
Sumbar Targetkan Produksi Padi 2,75 Juta Ton pada 2018 melalui intensifikasi dan ekstensifikasi
Jumat, 19 Januari 2018 16:04 Wib
Menkeu: Ekstensifikasi-Intensifikasi untuk Capai Target Pajak 2016
Sabtu, 15 Agustus 2015 7:41 Wib
Kementan Tingkatkan Produksi Gula Melalui Intensifikasi Tebu
Sabtu, 13 Oktober 2012 7:22 Wib
