Kejagung Telah Setorkan Uang Denda Asian Agri

id Kejagung Telah Setorkan Uang Denda Asian Agri

Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung telah menyetorkan denda yang harus dibayar oleh 14 anak perusahaan PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp719,9 juta ke kas negara. "Pada tanggal 28 Januari 2014, PT AAG telah setorkan denda syarat khusus sebesar Rp719.955.391.304 ke kas negara," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam acara Pemantapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Jakarta, Senin. Pembayaran itu, kata dia, dari jumlah denda sebesar Rp2,5 triliun yang harus dibayarkan, sedangkan sisanya sebesar Rp1,8 miliar akan dibayarkan secara bertahap setiap bulannya. Selain itu, Jaksa Agung juga menyebutkan bahwa terpidana Susno Duadji telah membayar cicilan uang pengganti yang totalnya Rp4,2 miliar. Pada tanggal 24 Mei 2013, Susno membayar Rp500 juta dan cicilan kedua pada tanggal 3 Februari 2014 membayar sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus, baik dengan uang pengganti maupun dendanya. "Dengan demikian menambah PNBP kejaksaan," katanya. (*/jno)