Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung telah menyetorkan denda yang harus dibayar oleh 14 anak perusahaan PT Asian Agri Group (AAG) sebesar Rp719,9 juta ke kas negara. "Pada tanggal 28 Januari 2014, PT AAG telah setorkan denda syarat khusus sebesar Rp719.955.391.304 ke kas negara," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam acara Pemantapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Jakarta, Senin. Pembayaran itu, kata dia, dari jumlah denda sebesar Rp2,5 triliun yang harus dibayarkan, sedangkan sisanya sebesar Rp1,8 miliar akan dibayarkan secara bertahap setiap bulannya. Selain itu, Jaksa Agung juga menyebutkan bahwa terpidana Susno Duadji telah membayar cicilan uang pengganti yang totalnya Rp4,2 miliar. Pada tanggal 24 Mei 2013, Susno membayar Rp500 juta dan cicilan kedua pada tanggal 3 Februari 2014 membayar sebesar Rp1 miliar. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada para kepala kejaksaan tinggi (kajati) dan kepala kejaksaan negeri (kajari) untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus, baik dengan uang pengganti maupun dendanya. "Dengan demikian menambah PNBP kejaksaan," katanya. (*/jno)
Berita Terkait
PMI Pasaman Barat telah salurkan 115 ribu liter air bersih ke warga
Selasa, 30 Desember 2025 15:31 Wib
Tiga jembatan bailey telah dipasang di Agam buka akses pascabencana hidrometeorologi
Selasa, 30 Desember 2025 7:57 Wib
Rendang bantuan Dharmasraya telah sampai di Agam-Pessel, untuk Aceh-Sumut masih dalam perjalanan
Kamis, 25 Desember 2025 20:30 Wib
Eks bek Arsenal Takehiro Tomiyasu dikabarkan telah sepakat gabung Ajax
Selasa, 16 Desember 2025 4:44 Wib
Polri telah salurkan puluhan ribu bantuan ke Sumatera Barat
Sabtu, 6 Desember 2025 5:01 Wib
Akses jalan menuju Talamau Pasaman Barat telah bisa dilalui kendaraan (Video)
Rabu, 3 Desember 2025 19:16 Wib
Pemkab Pasaman Barat telah salurkan 2,3 ton beras CPPD ke korban banjir
Sabtu, 29 November 2025 21:27 Wib
BPBD Padang laporkan 50 KK terdampak banjir telah dievakuasi
Selasa, 25 November 2025 10:19 Wib
