
Kejari Padang Panjang musnahkan barang bukti 10 perkara tindak pidana 2026

Padang Panjang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang memusnahkan berbagai barang bukti dari 10 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai tindak lanjut putusan pengadilan sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi digunakan dalam proses pembuktian. Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali,” kata Adhi saat memimpin pemusnahan di halaman Kantor Kejari Padang Panjang, Selasa.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu seberat bruto 0,34 gram dari tiga perkara tindak pidana narkotika yang melanggar Pasal 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, terdapat barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 205,21 gram dari tiga perkara yang melanggar Pasal 111, 112, 114, 127, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta empat perkara tindak pidana umum lainnya yang berdasarkan amar putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan cara dibakar dan dihancurkan. Kegiatan tersebut disaksikan unsur Pemerintah Kota Padang Panjang, Polres Padang Panjang, Pengadilan Negeri, serta pihak terkait lainnya.
Pewarta: Isril Naidi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
