Pembebasan Schapelle Corby Bukti Ketidaktegasan Pemerintah

id Pembebasan Schapelle Corby Bukti Ketidaktegasan Pemerintah

Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya mengatakan, pembebasan narapadina kasus narkoba asal Australia, Schapelle Corby, merupakan bukti ketidaktegasan pemerintah dalam memerangi tindak pidana narkoba. "(Pembebasan Corby) jelas bertentangan dengan semangat memberantas narkoba di Indonesia," kata Tantowi Yahya di Jakarta, Kamis. Politisi Partai Golkar tersebut mengingatkan bahwa dari vonis Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang 27 Mei 2005, Corby harus dipenjara selama 20 tahun setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun, lanjutnya, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengisyaratkan pembebasan 1.700 tahanan termasuk Corby. Ia berpendapat bahwa tindakan pemerintah yang membebaskan Corby bersama-sama dengan sekitar 1.700 narapidana lainnya adalah supaya terlihat seolah-olah berlaku adil. "Partai Golkar akan terus mempertanyakan hal ini kepada pemerintah agar masyarakat tahu seberapa kuat komitmen pemerintah," ujarnya. Ia juga mengingatkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba yang diperkirakan kian tinggi dari tahun ke tahun. Untuk itu, Tantowi mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi dan bukannya memberikan grasi dari hukuman 20 tahun sehingga menjadi bebas. "Seharusnya pemerintah serius dan berkomitmen kuat untuk memerangi dan memberantas kasus-kasus narkoba yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, saat ini kasus narkoba semakin parah dengan bermunculannya narkoba jenis-jenis baru," katanya. Berdasarkan data BNN, Tantowi menyatakan bahwa jumlah pecandu narkoba berada di atas angka 4,9 juta jiwa pada 2013. Sebelumnya, narapidana narkotika asal Australia Schapelle Corby akan menerima pembebasan bersyarat, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di Jakarta, Rabu (5/2). "Warga binaan yang sedang diproses di TPP (Tim Pengawas Pemasyarakatan) dan yang tidak selesai di TPP, tinggal dilakukan telaah, insya-Allah selama tiga hari ini akan diturunkan 1.700 dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," katanya. Corby menjadi terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali selama 20 tahun sejak putusan Mahkamah Agung 12 Januari 2006 karena dinyatakan bersalah menyelundupkan ganja seberat 4,1 kilogram yang ditemukan di tasnya ketika tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 2004. (*/sun)