Pengadilan Tolak Keberatan Emir Moeis

id Pengadilan Tolak Keberatan Emir Moeis

Jakarta, (Antara) - Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan Mantan ketua Komisi XI DPR Izederik Emir Moeis dalam perkara dugaan suap pemenangan tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung pada 2004. "Mengadili, keberatan terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Mathias Samiadji dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Pada sidang Kamis (5/12) Emir dan kuasa hukumnya menyatakan bahwa 15 orang dan badan yang memproses tender tersebut semuanya mengatakan tidak mengetahui tentang peran Emir dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan. Emir juga mengklaim tidak pernah melakukan pertemuan dan pembahasan tentang proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan PLTU Tarahan tersebut. "Yang paling menentukan kemenangan adalah Japan Bank for International Cooperation (JIBC), namun saya heran kenapa JBIC tidak dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi, demikian pula halnya dengan Tokyo Electric Power Services Co Ltd (TEPSCO), tentunya karena TEPSCO adalah suatu lembaga dunia yang kredible sekelas dengan World Bank, sehingga sulit untuk memanggil mereka, saya sendiri tidak pernah berhubungan dengan JBIC," kata Emir pada 5 Desember lalu. Namun, Emir mengaku pernah bertemu dengan Wakil Direktur Regional Sales Alstom Power Inc David Gerald Rothschild dan Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc di Amerika Serikat, tapi tidak membicarakan masalah PLTU Tarahan. Atas putusan sela tersebut, Emir mengaku mengerti. "Saya mengerti atas putusan ini, tapi saya harap dari 38 saksi hanya 5 saksi yang memberatkan jadi saya harap semua saksi yang berada di luar negeri termasuk di Amerika dihadirkan agar konstitusi negara kita tetap ditegakkan," kata Emir. "Saksi di Amerika benar-benar harus dihadirkan agar kita mendapatkan kebenaran materiil," kata pengacara Emir, Yanuar P Wasesa. Namun, jaksa penuntut umum Supardi menyatakan tidak dapat menghadirkan semua saksi. "Tidak mungkin dihadirkan semua saksi, sidang pertama kami ajukan dua saksi," tutur jaksa penuntut umum KPK Supardi. Sidang dilanjutkan pada 6 Januari 2014. Dalam perkara ini, Emir didakwa berdasarkan pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Proyek PLTU Tarahan sendiri dibiayai bersama oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) bersama pemerintah Indonesia dengan pekerjaan untuk Lot 3 bernilai 117,28 juta dolar AS dan Rp8,91 miliar setelah potong pajak. (*/sun)