Lubuk Sikaping (ANTARA) - Sikap transparansi dan ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, SH. MH menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Pasaman, mendapat respon positif dari banyak pihak di Kabupaten Pasaman, Jumat.
Sejumlah pihak menilai, berbagai gebrakan yang telah dilakukan Pak Sobeng, semakin membuat citra lembaga yudikatif itu, semakin positif dan kian dipercaya publik, terutama dalam fungsi-fungsi penegakan hukum.
Terakhir, melalui surat bernomor : B-484A/L.3.18/Cp.1/03/2024, tanggal 25 Maret 2024, Kajari Pasaman menyampaikan Pemberitahuan Larangan Pemberian THR.
Dikatakan dalam suratnya, sehubungan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, yang jatuh pada tanggal 10 April 2024, ditegaskan bahwa Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman dilarang keras meminta bantuan THR, baik berupa uang maupun barang (Parcel) kepada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, BUMN/ BUMD., baik atas nama dan untuk kepentingan pribadi maupun institusi.
Khusus kepada Bupati Pasaman beserta jajaran, ditegaskan untuk tidak memberikan THR kepada Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman, baik diminta ataupun tidak atau atas dasar suka rela.
"Apabila ada pihak-pihak yang memberikan THR kepada Aparatur Kejaksaan Negeri Pasaman, akan kami laporkan sebagai Gratifikasi," tegas Kajari Pasaman, Sobeng Suradal.
Berita Terkait
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Balitbangda Pasaman Barat pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Jumat, 26 April 2024 14:16 Wib
Pelayanan paspor kembali dibuka di Pasaman Barat
Kamis, 25 April 2024 18:41 Wib
Pemkab Pasaman Barat gandeng Balitbang propinsi pelajari pembuatan gula merah dari sawit
Kamis, 25 April 2024 18:39 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kejari Pasaman Barat nilai perkara pencabulan persoalan serius dan harus ada penanganan
Rabu, 24 April 2024 18:14 Wib