Lubuk Sikaping (ANTARA) - Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman melakukan pemusnahan terhadap sejumlah jerat di kawasan Cagar Alam (CA) Rimbo Panti.
Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo di Lubuk Sikaping, Jumat mengatakan pemusnahan jerat-jerat itu dilakukan dalam kegiatan patroli rutin monitor kawasan.
"BKSDA secara rutin melakukan pemusnahan jerat yang ditemukan di kawasan konservasi khususnya Cagar Alam Rimbo Panti. Ada beberapa buah yang kami musnahkan dilokasi selama patroli tanggal 9-10 Juli 2025 kemarin," terang Edi Susilo.
Jerat-jerat itu kata dia dipasang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menangkap satwa liar, dan dapat membahayakan satwa di kawasan.
"Pemusnahan jerat ini merupakan salah satu upaya BKSDA dalam melindungi satwa liar dan menjaga kelestarian lingkungan Cagar Alam Rimbo Panti," tambahnya.
Jerat kata dia kerab dijadikan alat oleh oknum masyarakat untuk menangkap hewan dengan cara menjerat kaki atau bagian tubuh lainnya.
"Jerat sangat berbahaya karena dapat melukai, bahkan membunuh satwa liar yang terjerat," katanya.
Cagar Alam Rimbo Panti kata dia terkenal sebagai habitat Harimau Sumatera.
"Selain itu, terdapat pula tapir, beruang madu, serta berbagai jenis primata seperti siamang, owa, dan lutung," katanya.
Selain itu, kata dia ada juga hewan seperti kijang dan rusa yang hidup di Rimbo Panti.
"Jadi perlu perhatian serius bersama dalam menjaga kelestariannya," katanya.
BKSDA Resor Pasaman kata dia menggandeng Centre for Orangutan Protection (COP) bersama Patroli Anak Nagari (PAGARI) Panti Selatan, Kecamatan Panti dalam patroli jaga kelestarian Cagar Alam Rimbo Panti.
"Selain memusnahkan jerat yang ditemukan, BKSDA juga melakukan upaya pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya jerat dan pentingnya menjaga kelestarian satwa," katanya.
Disamping itu kata dia BKSDA juga lakukan pencegahan terhadap aktifitas masyarakat memikat burung yang hidup di kawasan Cagar Alam Rimbo Panti.
Sanksi hukum untuk pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Maka dari itu kami juga mengimbau kepada masyarakat sekitar lewat sosialisasi, dan pemasangan plang larangan. Agar ada kesadaran masyarakat," katanya.
