BKSDA lakukan penanaman umbi Bunga Bangkai di TWA Rimbo Panti (Video)

id penanaman umbi Bunga Bangkai di TWA Rimbo Panti,Umbi Bunga Bangkai Raksasa,Pasaman,BKSDA Resor Pasaman

BKSDA lakukan penanaman umbi Bunga Bangkai di TWA Rimbo Panti (Video)

Umbi Bunga Bangkai Raksasa (amorphophallus titanium) yang tanam BKSDA Res Pasaman di kawasan TWA Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Kamis (8/5/2025).ANTARA/HO-BKSDA

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman lakukan penanaman sejumlah umbian tumbuhan Bunga Bangkai Raksasa (amorphophallus titanium) di TWA Rimbo Panti.

Kepala BKSDA Resor Pasaman, Edi Susilo di Lubuk Sikaping, Kamis mengatakan umbi tumbuhan langka dan dilindungi jenis bunga bangkai itu hasil sitaan yang diamankan di Kampung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati beberapa waktu lalu.

"Kita lakukan penanaman kembali usai disita dari warga agar bisa tumbuh di TWA Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman. Ada sekitar 38 buah umbi besar dan kecil yang kita tanam," terang Edi Susilo.

Edi Susilo mengatakan kawasan TWA Rimbo Panti dipilih sebagai tempat penanaman kembali karena lingkungannya sangat cocok dengan jenis tanaman bunga bangkai raksasa.

"Kawasan TWA Rimbo Panti sangat cocok untuk tanaman jenis Bunga Bangkai ini. Kita harapkan dapat kembali tumbuh dan mekar dimasa depan. Agar jadi destinasi baru bagi masyarakat di Pasaman," katanya.

Bunga bangkai kata dia tidak memiliki siklus berbunga tahunan. Waktu yang dibutuhkan untuk bunga bangkai mekar bervariasi.

"Biasanya bunga bangkai bisa berbunga pada umur 4 sampai 5 tahun tergantung kecukupan umbinya untuk menyimpan energi," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan BKSDA bersama Polres Pasaman mengamankan sejumlah umbi bunga bangkai di Kampung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara Kecamatan Simpati beberapa waktu lalu.

Dari pengakuan warga bahwa tidak mengetahui bahwa umbi tersebut merupakan salah satu tanaman yang dilindungi Undang-Undang.

BKSDA sangat menyesalkan terjadinya pengambilan dan memperdagangkan bagian dari tumbuhan langka dan dilindungi jenis Bunga Bangkai tersebut.

Ada sanksi bagi pihak yang sengaja mengambil atau memperdagangkan tanaman langka.

Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 1a UU Nomor 32 Tahun 2024 Tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksinya sesuai Pasal 40A ayat 1 adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

BKSDA secara aktif mengamankan dan melindungi bunga bangkai, yang merupakan tumbuhan langka dan dilindungi undang-undang.

Untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang melakukan pengambilan dan memperdagangkan umbi tumbuhan langka dan di lindungi tersebut, pihaknya memberikan surat pernyataan pada warga tersebut untuk tidak lagi memperdagangkan tumbuhan bunga bangkai.

BKSDA Resor Pasaman juga memberikan pemahaman pada warga bahwa bunga bangkai atau Amorphophallus titanum adalah tumbuhan dilindungi.