Pengadilan Tipikor Padang sidangkan dua terdakwa korupsi KUR

id korupsi KUR padang,Pengadilan Tipikor Padang,Padang,Sumbar,Kejari Padang

Pengadilan Tipikor Padang sidangkan dua terdakwa korupsi KUR

Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana kredit usaha rakyat (KUR) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, pada Jumat (20/6) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah yang merugikan negara mencapai Rp1,9 miliar pada Jumat (20/6).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang menghadirkan langsung dua terdakwa yang mengenakkan rompi tahanan yaitu seorang perempuan berinisial UA, dan laki-laki berinisial DK.

"Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara pada bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata JPU Kejari Padang M Ikhwan Cs dalam dakwaannya.

Jaksa mendakwa keduanya dengan dua dakwaan yaitu primer pasal pasal 2 Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 1999 tentang Pemerbatasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 3 Jo 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU diketahui kasus yang menjerat kedua terdakwa terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2023.

Dimana terdakwa UA berperan sebagai orang yang mencari calon debitur untuk pengajuan KUR, kemudian data tersebut diserahkan kepada terdakwa DK yang berposisi sebagai Mantri di Bank.

Terdakwa DK dengan posisinya di bank memiliki otoritas serta tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana.

Namun alih-alih melakukan proses sesuai prosedur, DK malah memanfaatkan posisinya itu untuk menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan.

Akibat perbuatan terdakwa itu negara disebut telah mengalami kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar, hal ini sesuai dengan penghitungan auditor internal Kejati Sumbar.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan akan mengajukan keberatan (Eksepsi) pada sidang berikutnya.

Salah satu pengacara terdakwa yakni M Tito dan Devit Candra mengatakan eksepsi perlu disampaikan untuk menyanggah surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

"Kami perlu mengajukan eksepsi untuk memperjelas posisi klien kami sebagai terdakwa, dan materi lainnya yang terkait dengan dakwaan," jelasnya.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.