Kejari Padang rampungkan penyidikan kasus korupsi dana KUR

id kasus korupsi dana KUR,Kejari Padang,Padang, Sumatra Barat

Kejari Padang rampungkan penyidikan kasus korupsi dana KUR

Kepala Kejari Padang Aliansyah (tengah) saat menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinsial DK di Padang, Kamis (17/4). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah yang merugikan negara mencapai Rp1,9 miliar pada Selasa (27/5).

"Hari ini penyidikan telah rampung, tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Yuli Andri di Padang.

Ia mengatakan rampungnya penyidikan itu berkat kerja maksimal dari Tim Jaksa Penyidik untuk memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan alat bukti, pelengkapan berkas, serta menetapkan tersangka pada April 2025.

"Jarak antara penetapan tersangka dengan rampungnya pemberkasan oleh tim penyidik pada hari ini yakni Selasa (27/5), pemrosesan hanya memakan waktu satu bulan lebih untuk dua orang tersangka," jelasnya.

Untuk diketahui dua tersangka dalam kasus itu adalah seorang perempuan berinisial UA, dan laki-laki berinisial DK.

Tersangka UA berperan sebagai orang yang merekrut warga sebagai calon debitur, mencari para calon nasabah di wilayah Simpang Haru, Padang, lalu mengumpulkan dokumen identitas seperti KTP dan KK.

Setelahnya UA menyerahkan data-data yang telah dikumpulkan itu kepada DK sebagai mantri bank yang bisa menentukan apakah pengajuan KUR diterima atau tidak.

Tersangka DK dengan posisinya di bank memiliki otoritas serta tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana.

Namun alih-alih melakukan proses sesuai prosedur, DK malah memanfaatkan posisinya itu untuk menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan.

Keduanya dijerat dengan pidana melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.

Padahal sejatinya, program KUR dihadirkan oleh pemerintah sebagai program untuk mendukung pembiayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Yuli Andri menerangkan setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh Penyidik, maka selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka.

"Tim JPU akan segera menyusun dakwaan terhadap perkara ini agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang untuk disidang," jelasnya.

Ia mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, baik UA maupun DK hingga saat ini masih menjalani penahan badan.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.