Pemkot Pariaman dorong pemerintah desa buat aturan pelarangan nikah siri

id Pemkot Pariaman,Walikota Pariaman, Yota Balad ,Pariaman, Sumbar,pelarangan nikah siri PARIAMAN

Pemkot Pariaman dorong pemerintah desa buat aturan pelarangan nikah siri

Walikota Pariaman, Sumbar Yota Balad (tengah) saat menerima kunjungan pimpinan Pengadilan Agama Kelas 1B Pariaman di Pariaman, Kamis. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mendorong pemerintahan desa di daerah itu untuk membuat peraturan pelarangan nikah siri dan sanksi sosial bagi yang melanggar agar seluruh pernikahan di daerah itu tercatat secara hukum.

"Dengan adanya peraturan desa atau kelurahan tersebut maka dapat memberikan sanksi kepada keluarga yang melakukan pernikahan siri. Diharapkan dengan upaya ini pernikahan siri tidak terjadi lagi di Pariaman," kata Walikota Pariaman Yota Balad saat menerima kunjungan pimpinan Pengadilan Negeri Kelas 1B Pariaman di Pariaman, Kamis.

Menurutnya peraturan tersebut perlu dibuat karena berdasarkan laporan dari Pengadilan Agama Pariaman masih banyak warga daerah itu yang melakukan praktik pernikahan siri. Pernikahan siri tersebut tidak tercatat secara hukum sehingga dapat merugikan perempuan dan anak di kemudian hari.

Oleh karena itu kata Yota, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus atasi salah satunya dengan pemerintahan terendah menyusun aturan bersama pemangku berkepentingan di tingkat desa dan kelurahan.

Ia mengatakan sebagai langkah awal pihaknya akan melaksanakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu untuk warga Pariaman sehingga warga yang pernikahannya belum tercatat secara hukum dapat mengikuti kegiatan itu.

"Dalam waktu dekat, paling lama Mei kita akan mengadakan sidang isbat nikah agar pernikahan seluruh warga Pariaman diakui secara hukum dan untuk melindungi hak perempuan dan anak di Pariaman," katanya.

Ia juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan kelancaran kegiatan tersebut dan menyikapi pernikahan siri yang marak terjadi di Pariaman.

Pada kesempatan itu Yota juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pengadilan Agama setempat yang telah bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Pariaman yang lebih baik.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas 1B Fajri mengatakan kunjungan pihaknya tidak saja untuk silaturahmi namun juga menyampaikan terkait persoalan pernikahan siri yang banyak terjadi di daerah itu.

"Masih banyak warga Pariaman yang melakukan pernikahan instan atau pernikahan siri karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui, hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan karena tidak tercatat secara hukum," ujarnya.

Ia mengapresiasi Pemkot Pariaman yang meminta pemerintahan desa membuat aturan pelarangan nikah siri dan sanksi sosial bagi yang melanggar serta melaksanakan sidang isbat nikah karena tidak saja membantu pihaknya namun juga masyarakat.