Disdukcapil Sumbar Wujudkan Kolaborasi Maksimal Layanan Kependudukan bersama OPD

id Besri,capil,sumbar

Disdukcapil Sumbar Wujudkan Kolaborasi Maksimal Layanan Kependudukan bersama OPD

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Besri Rahmad. (ANTARA/Siti Hapsyoo)

Padang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gencar meningkatkan layanan kependudukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh wilayah Prov. Sumbar

Sumatera Barat (Sumbar) mencatatkan sejarah baru dalam peningkatan layanan administrasi kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumbar, Besri Rahmad, mengumumkan capaian luar biasa terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berhasil menggandeng OPD dari seluruh kabupaten dan kota, jauh melampaui target nasional yang hanya 15 OPD.

“Capaian ini adalah bukti sinergi yang kuat antara kami dan berbagai pihak. Ini tidak hanya prestasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Besri Rahmad.

Kabupaten Solok menjadi wilayah dengan keterlibatan OPD tertinggi, yakni 45 OPD, diikuti oleh Kabupaten Tanah Datar dengan 38 OPD, Kota Payakumbuh dengan 31 OPD, Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 30 OPD, dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan 28 OPD.

Besri menjelaskan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan administrasi kependudukan.

“PKS ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan, mulai dari pengelolaan data, integrasi layanan administrasi, hingga penyediaan infrastruktur digital yang memudahkan masyarakat,” jelasnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi pemanfaatan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), integrasi layanan administrasi seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran, serta pelatihan sumber daya manusia. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup edukasi masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan dan akses layanan yang lebih terintegrasi.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan landasan hukum ini, Disdukcapil Sumbar mampu menjaga transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam pelaksanaan setiap programnya.

Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Sumatera Barat, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.

“Ini adalah langkah awal. Kami berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan dan memberikan inovasi terbaik bagi masyarakat,” tutup Besri.

Lebih dari sekadar pencapaian kuantitatif, prestasi ini menegaskan bahwa kolaborasi adalah kunci untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Sumatera Barat kini menjadi percontohan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, menetapkan standar baru yang lebih tinggi untuk Indonesia.*