KPK Cegah Satu Pegawai Kernel Oil

id KPK Cegah Satu Pegawai Kernel Oil

Jakarta, (Antara) - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah pegawai PT Kernel Oil Private Limited Maulana Yahya Abas untuk tidak pergi ke luar negeri terkait dengan perannya sebagai saksi kasus dugaan suap melibatkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Pencegahan ini berlaku sejak 27 September 2013 hingga enam bulan ke depan. "Sejak Jumat (27/9), KPK mengirimkan permintaan cegah (pada imigrasi) untuk Maulana Yahya Abbas. Status cegah ini agar yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri saat nanti dipanggil sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Senin malam. Johan mengatakan hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maulana. Tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Maulana sampai pukul 17.00 belum ada dan belum ada konfirmasi," ujar Johan. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada Direktur Utama PT KOPL Finsenlia Andika, Komisaris PT KOPL Ari Kusbiyantoro, bagian keuangan PT KOPL Prima Hasyim Karsidik (sakit), serta divisi komersil minyak SKK Migas Ayodya Belini Hindriono (hadir). "Ari Kusbiyantoro tidak ada konfirmasi," tambah Johan. Ari sebelumnya telah dua kali dipanggil KPK dan juga mangkir. Status cegah terhadap Maulana menambah daftar nama dalam kasus ini setelah KPK sudah menetapkan enam orang yang dicegah ke luar negeri yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan pihak swasta yaitu Febri Setiadi. Pada hari ini, KPK juga memeriksa salah satu tersangka kasus ini, Komisaris PT KOPL, Simon Gunawan Tanjaya. Namun, Simon hanya diam seribu bahasa saat tiba di Gedung KPK. KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT KOPL Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK. Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS. KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas. Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Simon Gunawan Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*/jno)