Pemerintah dan Produsen Diminta Cegah Kontaminasi Bromat Dalam AMDK

id BRIN, Bromat

Pemerintah dan Produsen Diminta Cegah Kontaminasi Bromat Dalam AMDK

Kepala Pusat Riset Teknologi Polimer BRIN, Joddy Arya Laksmono. (ANTARA/ist)

Padang (ANTARA) - Pemerintah dan produsen diminta untuk lebih proaktif guna mencegah potensi kontaminasi Bromat berlebih pada air minum dalam kemasan (AMDK). Hal tersebut tak lepas dari sifat karsinogenik atau racun yang dimiliki Bromat apabila dikonsumsi masyarakat.

"Pengecekan yang terukur perlu dilakukan terhadap sumber bahan baku air mineral alami agar dapat mendeteksi sedari dini jika terdapat kandungan ion yang tidak diinginkan seperti Bromida," kata Kepala Pusat Riset Teknologi Polimer BRIN, Joddy Arya Laksmono belum lama ini.

Periset Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk dapat mencegah terjadinya penurunan kualitas produk. Hal tersebut, sambung dia, memerlukan suatu metode berbasis bukti ilmiah.

Dia menjelaskan jika sumber bahan baku air mineral alami mengandung ion Bromida maka perlu ada perlakuan khusus untuk dapat menghilangkan kandungan senyawa dimaksud. Bromida yang terkena ozon sebagai proses pemurnian air berubah menjadi Bromat.

"Sifat Bromida mudah mengalami dekomposisi membentuk senyawa lain serta memiliki pengaruh yang tidak baik bagi bioaktivitas manusia maupun hewan," katanya.

Dia mengatakan bahwa pembuktian kandungan Bromat dalam AMDK dilakukan guna menopang dan menunjang kualitas dari produk secara berkelanjutan mulai dari bahan baku air alami, proses dan produknya. Dia melanjutkan, hal ini agar masyarakat terlepas dari bahaya Bromat yang mengintai dalam produk AMDK.

Menurutnya, diperlukan juga pemantauan lembaga independen untuk memastikan kualitas produk AMDK yang ada di Indonesia tetap layak. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) itu harus didukung oleh kualifikasi dari sisi SDM, peralatan uji, metode yang mumpuni dan terakreditasi.

Dia menambahkan, negara juga harus hadir sebagai bentuk tanggung jawab moril juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dari produk-produk yang langsung dikonsumsi oleh seluruh masyarakat.

"SNI tetap ditegakan, namun perlu ada proses pengawalan dari Lembaga independen seperti LSPro untuk tetap menjaga kualitas produk dengan baik berbasis dari bukti ilmiah," katanya.

Disaat yang bersamaan, pengetahuan dan kehati-hatian masyarakat terkait bahaya Bromat juga perlu ditingkatkan. Joddy mengatakan, publik harus dapat memahami dengan baik mengenai kualitas dari semua produk AMDK.

"Produsen pun harus memiliki harus memiliki tanggung jawab moral terhadap produk yang dihasilkan," katanya.

Sebelumnya, beredar informasi apabila AMDK di Indonesia mengandung Bromat yang bisa memicu pertumbuhan sel kanker. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan BPOM telah menetapkan ambang batas Bromat dalam AMDK sebesar 10 ppb.

BPOM mengaku akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan di Indonesia. BPOM tidak segan untuk memberikan sanksi keras atas pelanggaran tersebut.*