Polres Agam tangkap pengedar beserta 13 paket sabu-sabu

id Polres Agam

Polres Agam tangkap pengedar beserta 13 paket sabu-sabu

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam sedang melakukan penggeledahan. Dok HO Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap AC (36) beserta 13 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu siap edar di Parit Panjang Jorong VI, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (7/8) dini hari.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan AC ditangkap Tim Kelelawar dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan berat lebih dari tiga gram dan satu set alat hisap sabu-sabu.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan pelaku ini merupakan salah seorang dari target operasi, karena menurut informasi di lapangan, pelaku sering menjual narkotika di wilayah Lubuk Basung.

Petugas melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah itu melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti tersebut.

"Anggota melakukan pengintaian selama satu minggu. Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan hasil pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari seseorang yang ditengarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubuk basung.

Saat ini masih dikembangkan dan berharap tertangkap dalam waktu dekat.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.