Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan partai pengusung masih bisa mengganti calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat atau TMS usai pemeriksaan kesehatan dilakukan.
"Partai politik yang sudah mendaftarkan calon kepala daerah, namun tidak memenuhi ketentuan syarat sehat jasmani, rohani maupun bebas dari penyalahgunaan narkotika maka boleh mengganti saat masa perbaikan," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ory menegaskan dokumen syarat calon yang tidak bisa diperbaiki hanya tiga jenis yakni kesehatan jasmani, rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sementara, syarat lainnya dapat diperbaiki oleh para calon kepala daerah.
"Perlu ditegaskan bahwa tidak ada perbaikan ketiga dokumen itu (kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari narkotika," kata Ory.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumbar tersebut mengatakan pada 2 September atau paling lama 3 September 2024 Rumah Sakit Dr M Djamil Padang bersama Rumah Sakit Universitas Andalas akan bersurat ke KPU Sumbar, serta KPU kabupaten dan kota terkait hasil pemeriksaan kesehatan para calon.
Dalam kurun waktu tersebut masing-masing calon kepala daerah juga sudah mengetahui hasil pemeriksaan kesehatannya. Apabila ada calon yang bermasalah dengan tes kesehatannya atau terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka partai pengusung dapat segera menggantinya.
KPU memberikan tenggat waktu kepada partai politik untuk mengganti calon yang tes kesehatannya bermasalah pada 6 hingga 8 September 2024. Oleh sebab itu, KPU terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada partai pengusung atau liaison officer para calon mengenai hasil pemeriksaan kesehatan.
Pada kesempatan itu, Ory Sativa mengatakan pada Pilkada 2020 seorang bakal calon Bupati di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar dinyatakan gugur setelah hasil pemeriksaan kesehatannya tidak memenuhi syarat.
Hanya saja pada saat itu partai pengusung tidak mengajukan pengganti terhadap calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Partai politik tidak mengajukan pengganti. Konsekuensi-nya adalah pasangan calon tersebut gugur," ujar dia.
Berita Terkait
Digitalisasi JKN mudahkan akses layanan kesehatan
Selasa, 17 September 2024 18:21 Wib
Pemkab Solok luncurkan integrasi layanan kesehatan primer 2024
Sabtu, 14 September 2024 19:03 Wib
Jadi peserta sejak 14 tahun, Warga Agam ini dapatkan layanan maksimal BPJS
Rabu, 11 September 2024 11:05 Wib
BPJS Kesehatan berikan inovasi Layanan Online di daerah jauh jangkauan
Jumat, 6 September 2024 15:00 Wib
KPU: Kesehatan empat bakal calon bupati-wakil bupati Pasaman Barat penuhi syarat
Kamis, 5 September 2024 19:17 Wib
Seluruh Bapaslon Wako Bukittinggi dinyatakan lolos tes kesehatan
Kamis, 5 September 2024 19:16 Wib
KPU Agam: kesehatan empat pasangan calon memenuhi syarat
Kamis, 5 September 2024 14:08 Wib
Dinkes Solok berikan "workshop" kesehatan reproduksi bagi catin dan KB
Kamis, 5 September 2024 5:43 Wib