Bukittinggi (ANTARA) - Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, jajaran Komisioner KPU Kota Bukittinggi mengaku sedang menunggu arahan dari KPU RI.
Aturan baru itu memberi peluang besar kepada partai politik yang bahkan tidak memiliki kursi di DPRD untuk ikut mencalonkan pasangan Calon Wali Kota dan wakilnya.
"Pada umumnya kami memaklumi banyak pertanyaan warga Bukittinggi terkait ketentuan ini. Mungkin juga sudah ada yang menghitung-hitung kembali perolehan suara sah pada Pemilu 2024 kemarin," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi Rifa Yanas, Selasa (20/8).
Rifa yang mantan jurnalis media cetak di Sumbar itu meyakini warga Bukittinggi yang paham politik dan berfikir kritis, pasti haus akan informasi.
"Secara khusus, kami juga memahami kegundahan para pimpinan partai politik tingkat daerah, yang sekiranya terdampak besar atas Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, karena berkaitan dengan perolehan suara sah," kata Rifa.
"Begitu juga rumpun persyaratan yang berkaitan dengan Batas Usia Minimal Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024," katanya menambahkan.
Meski demikian, Rifa Yanas meminta segenap elemen masyarakat Bukittinggi untuk tetap tenang dan bersabar, sembari terus mencermati sumber informasi yang dapat dipercaya.
"Sebagai lembaga hirarkis, kami tentu harus menunggu arahan dari KPU RI. Begitu juknis diturunkan, pasti akan segera kita sebarluaskan di Kota Jam Gadang," pungkasnya.
Berita Terkait
Palang Merah Malaysia BSMM kunjungi PMI Bukittinggi
Kamis, 19 September 2024 12:24 Wib
Pemkot Bukittinggi harap sinergitas pembangunan setelah Ketua DPRD dilantik
Rabu, 18 September 2024 10:30 Wib
Kevin, siswa SLBN 1 Bukittinggi Juara Nasional Lomba Pantomim
Selasa, 17 September 2024 15:32 Wib
KPU Bukittinggi rekrut 1.442 KPPS Pilkada 2024
Selasa, 17 September 2024 15:00 Wib
Tiga Formasi CPNS di Pemkot Bukittinggi kosong pendaftar
Selasa, 17 September 2024 12:53 Wib
Pemkot Bukittinggi upayakan kesejahteraan guru melalui insentif 1.030 Guru Non PNS
Senin, 16 September 2024 16:39 Wib
Penumpang Bus jurusan Bogor-Medan ditemukan meninggal di Bukittinggi
Sabtu, 14 September 2024 19:02 Wib
600 Pelajar Bukittinggi sikat gigi serentak ikuti Praktek Prilaku Gigi Sehat
Jumat, 13 September 2024 18:15 Wib