Jakarta (ANTARA) - Polisi menegaskan terlapor dalam kasus perundungan (bullying) Binus School, Jakarta Selatan bukan anak ketua partai politik (parpol) ataupun pejabat.
"Kami sudah mengecek kartu keluarga (KK), semuanya tidak ada yang berkaitan dengan berita tersebut," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Gogo mengatakan saat ini kasus itu sudah naik status ke penyidikan dan pihaknya akan kembali memeriksa seluruh saksi.
Terkait hasil visum tindakan kekerasan, dikatakan korban RE mengalami lebam dan benjol di bagian pipinya.
"Hasil visum pelapor ada lebam tiga centimeter (cm) dan benjol," ujarnya.
Perundungan terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1) dan dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya, yakni Rabu (31/1).
Kasus ini berawal dari RE yang melaporkan adanya pengeroyokan dan perundungan yang dilakukan oleh tiga orang dan ditonton 30 orang.
Binus School menyatakan tidak ditemukan indikasi perundungan, melainkan tanding satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan.
Kini seluruh anak yang terlibat pertandingan satu lawan satu tersebut, termasuk yang menonton telah menjalani hukuman.
Sebelumnya, Kuasa hukum siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16), Agustinus Nahak, yang mengalami perundungan (bullying) menyebut bahwa pelaku terhadap korban diduga merupakan anak dari pejabat hingga ketua umum partai politik.
Agus menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Dia kemudian menyebut bahwa salah satu pelaku perundungan mengaku orangtua merupakan ketua partai politik berinisial A.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ini penegasan polisi terkait terlapor perundungan Binus School