IKN (ANTARA) - Presiden Joko Widodo merespons aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang secara tidak langsung menghalangi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri memakai jilbab saat bertugas di Istana Negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Dijumpai di Istana Negara, IKN, usai mengikuti upacara penurunan bendera 17 Agustus 2024, Presiden menegaskan bahwa keberagaman harus dihormati.
"Kita harus hormati keberagaman, kita harus hormati kebhinekaaan karena negara ini negara besar, suku berbeda, rasnya berbeda, agamanya berbeda, adat istiadat berbeda, jadi tidak bisa diseragamkan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara, IKN, Kalimantan Timur, Sabtu.
Jokowi menekankan perbedaan dan keberagaman merupakan anugerah dan kekayaan yang patut disyukuri untuk persatuan, bukan untuk perbedaan
Saat ditanya ada tidaknya sanksi bagi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atas peristiwa ini, Presiden menyatakan, "Ya nanti dilihat."
Sebelumnya Paskibraka putri tampak tidak berjilbab saat dikukuhkan Presiden di Istana Negara IKN dan menuai kritik publik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Yudian menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.
Dia mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden soal Paskibraka dilarang berjilbab: Hormati keberagaman
Berita Terkait
Pemerintah terbitkan Inpres percepatan penyelenggaraan trem otonom IKN
Rabu, 23 Oktober 2024 9:25 Wib
Jokowi: Saya serahkan seutuhnya cita-cita besar bangsa kepada Prabowo
Minggu, 20 Oktober 2024 15:41 Wib
Presiden Prabowo lepas Jokowi pulang ke Solo
Minggu, 20 Oktober 2024 15:29 Wib
Kebaya "Merah Putih" Selvi Ananda dan Iriana simbolkan cinta Indonesia
Minggu, 20 Oktober 2024 13:42 Wib
Jokowi pulang ke Solo dengan pesawat TNI AU via Halim
Minggu, 20 Oktober 2024 13:41 Wib
MPR ucapkan terima kasih dan apresiasi kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin
Minggu, 20 Oktober 2024 11:14 Wib
Jokowi bertolak ke parlemen hadiri pelantikan Prabowo-Gibran
Minggu, 20 Oktober 2024 10:08 Wib
Jokowi minta timnas Indonesia tetap semangat
Rabu, 16 Oktober 2024 12:35 Wib