Menpera: Dana Alokasi Khusus Tingkatkan Ketersediaan Rumah

id Menpera: Dana Alokasi Khusus Tingkatkan Ketersediaan Rumah

Menpera: Dana Alokasi Khusus Tingkatkan Ketersediaan Rumah

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, dana alokasi khusus (DAK) yang diberikan melalui Kementerian Perumahan Rakyat bakal digunakan untuk meningkatkan ketersediaan pasokan rumah di berbagai daerah. DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki tujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah baru, kata Djan Faridz dalam keterangan Humas Kemenpera yang diterima di Jakarta, Rabu. Menurut Djan, ketersediaan rumah baru adalah rumah yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di dalam perumahan dan kawasan permukiman yang didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas yang memadai. Menpera juga mengatakan bahwa ada lima komponen kegiatan yang dibiayai dari DAK Perumahan dan Kawasan Permukiman antara lain air minum berupa prasarana dan sarana air minum, air limbah berupa Septic Tank Komunal, dan persampahan berupa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Selain itu, komponen lainnya adalah jaringan distribusi listrik berupa trafo, tiang dan kabel distribusi listrik dari sumber PLN dan sumber alternatif, serta penerangan jalan umum (PJU) berupa trafo, tiang, lampu, dan kabel listrik dari sumber PLN dan sumber alternatif. Sebelumnya, Mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Manoarfa mengatakan, dibutuhkan langkah-langkah intervensi negara melalui pemerintah dalam hal mengatasi masalah "backlog" atau kekurangan perumahan di Indonesia. Intervensi negara diperlukan untuk menyediakan tanah serta menyediakan sumber pembiayaan untuk jangka panjang dan murah di sektor perumahan," kata Suharso Manoarfa dalam diskusi "Penyediaan Tanah untuk Perumahan Rakyat Tanggung Jawab Siapa?" di Jakarta, Selasa (24/9). Suharso Manoarfa menyatakan kekagumannya antara lain kepada pernyataan Gubernur Bank Sentral AS (The Fed) Ben Bernanke yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan didikte oleh pasar tetapi merekalah yang akan mendikte pasar. Menurut Suharso, sebagai otoritas seharusnya memang pemerintah yang menentukan bagaimana pasar berlaku, tetapi di Indonesia kerap kali kebijakan yang ditelurkan adalah kebijakan yang "berdamai dengan pasar". Ketika pemerintah berdamai dengan pasar, orang bertanya dimanakah kehadiran negara, di mana intervensi negara, katanya. Ia mengingatkan bahwa baik negara kapitalis seperti AS maupun negara komunis seperti China menggunakan instrumen negara untuk meredistribusi aset tanah. Ia berpendapat bahwa pada saat ini, dari sisi legalistik yuridis formal sebenarnya telah tersedia termasuk siapa yang akan menjadi pihak penyedia bank tanah. (*/jno)