BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan JKM untuk anggota DPRD Sawahlunto

id BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok,BERITA SAWAHLUNTO,BERITA SUMBAR,DPRD Sawahlunto

BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan JKM untuk anggota DPRD Sawahlunto

Penyerahan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga ahli waris yakni dari unsur anggota DPRD Kota Sawahlunto, Jum'at. (Antarasumbar/HO-BPJS Ketenagakerjaan Solok)

Sawahlunto (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Sumatera Barat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta BPJamsostek di Kota Sawahlunto yakni anggota DPRD atas nama almarhum Refrizal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Sawahlunto, Jum'at menyampaikan santunan senilai total Rp198.734.845,- itu diserahkan kepada keluarga/ahli waris dari almarhum Refrizal.

"Santunan yang kita serahkan yakni terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp30.955.405,-, santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala senilai Rp8.779.440,- dan beasiswa pendidikan anak senilai Rp117 juta," ujar dia merinci.

Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diserahkan tersebut, sekaligus kembali menyampaikan duka cita atas meninggalnya almarhum Refrizal.

Ia mengatakan seluruh anggota DPRD Kota Sawahlunto telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

DPRD Sawahlunto ternyata merupakan DPRD pertama di Provinsi Sumatera Barat yang telah mendaftarkan seluruh anggota dewan mengikuti lima program Jaminan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Almarhum Refrizal merupakan anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Fraksi PDI-Perjuangan, beliau meninggal dunia dalam kunjungan kerja di Bogor pada Selasa (25/06) lalu. Semoga santunan BPJS Ketenagakerjaan ini bermanfaat besar kepada keluarga yang ditinggalkan," kata dia.

Pada kesempatan penyerahan santunan secara simbolis kepada keluarga almarhum Refrizal itu juga sekaligus diserahkan santunan kepada keluarga dari almarhum Hefrinal yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari unsur LKAAM Sawahlunto.

"Untuk keluarga dari almarhum Hefrinal, menerima santunan JKM senilai Rp42 juta. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang premi-nya dibayarkan oleh Pemkot Sawahlunto," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menjelaskan.

Sementara Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan menyampaikan Pemkot memang memberi keberpihakan dan perhatian besar terhadap program BPJS Ketenagakerjaan sebab dinilai memberi manfaat besar dan jangka panjang bagi masyarakat.

"Karena itu, Pemkot kemudian turut serta memberi bantuan/subsidi, misalnya dengan membayarkan premi BPJS bagi tenaga keagamaan, LKAAM KAN dan Bundo Kanduang serta tukang ojek (pekerja rentan)," kata dia.