Solok Selatan upayakan pekerja dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan

id Solok Selatan,Bupati Solok Selatan Khairunas,BPJS Ketenagakerjaan.

Solok Selatan upayakan pekerja dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan

Bupati Solok Selatan Khairunas 

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berupaya agar masyarakat pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk untuk para pekerja rentan dan pekerja ekosistem sawit melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Muhammad Yasir Ginting, di Padang Aro, Senin, mengatakan saat ini 9.650 pekerja rentan dan 2.800 pekerja di sektor ekosistem sawit di Kabupaten itu sudah tercover dengan jaminan sosial dalam dua jenis program ini, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

"Iuran yang dibayarkan pemerintah Kabupaten Solok Selatan selama enam bulan untuk pekerja ekosistem sawit dan dua bulan untuk pekerja rentan di tahun 2025 dan diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilanjutkan iurannya di tahun 2026," katanya.

Pada November 2025 ini sebanyak 9.650 pekerja rentan baik segmen Penerima Upah (PU) maupun segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sudah terlindungi sampai dengan akhir tahun 2025.

Sedangkan pada Juli 2025 lalu ada sekitar 2.800 pekerja di sektor ekosistem sawit sudah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut dia, Ini merupakan bentuk komitmen dan wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dalam melindungi para pekerja nya dari risiko kecelakaan kerja dan kematian sekaligus upaya untuk mendorong dalam pencapaian target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Solok Selatan.

Berdasarkan data per awal Oktober 2025 mencapai UCJ Solok Selatan mencapai 30,40 persen dengan jumlah peserta aktif yang telah terlindungi sebanyak 18.788 orang dari potensi tenaga kerja yang ada di Kabupaten sebanyak 61.794 orang pekerja.

Dia berharap, ke depannya agar semakin banyak masyarakat pekerja yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan nya bersifat universal sehingga tidak hanya pekerja formal saja yang bisa ikut mendaftar tetapi pekerja informal juga bisa ikut serta dalam program ini.

"Saat ini seluruh pekerja bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik formal maupun informal," ujarnya.

Masyarakat yang bekerja sebagai petani, tukang ojek, pedagang, dan lain sebagainya juga bisa mendaftarkan diri dengan premi hanya Rp 16.800 per bulannya dan sudah mendapatkan perlindungan JKK) dan JKm.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.