Padang (ANTARA) - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra di Provinsi Sumatera Barat periode II 8-14 Desember 2025 untuk usia tanaman 10-20 tahun mengalami kenaikan menjadi Rp3.526,33 per kilogram.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, Jumat (12/12/2025), harga TBS periode I 1-7 Desember 2025 itu mengalami kenaikan dibandingkan harga periode 1-7 Desember 2025 Rp3.512,53 per per kilogram.
Penetapan harga itu berdasarkan rapat Tim Satuan Tugas Perumus Harga Tandan Buah Segar Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Rabu, 10 Desember 2025.
Sementara itu harga CPO periode II Desember 2025 di Sumbar untuk umur tanaman 10-20 tahun disepakati senilai Rp14.169,74 atau mengalami kenaikan dari periode I Desember 2025 Rp14.004,98 per kilogram. Selain itu harga inti sawit Rp10.939,00 per kilogram serta harga cangkang Rp17,08 per kilogram.
Indeks K untuk periode ini 93,48 persen.
Penetapan harga TBS tersebut ditetapkan dan dihitung berdasarkan kontrak penjualan CPO dan PK dihitung menggunakan rumus sesuai Permentan dan Pergub 28 tahun 2020 serta dianalisa oleh Tim Penetapan harga TBS Provinsi Sumatera Barat kemudian diusulkan dan di tetapkan oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar pada 10 Desember 2025.
Penetapan harga TBS, CPO dan PK sesuai dengan usia tanaman menggunakan tabel rendemen yang ada ada di dalam Pergub dan Permentan serta disepakati oleh seluruh tim penetapan Harga TBS Provinsi Sumbar.
Penetapan harga TBS, CPO dan inti sawit sesuai dengan usia tanaman yang disepakati oleh tim Satgas Perumus Harga TBS Sumbar.
Penetapan harga TBS Sumbar ini berlaku di seluruh KUD yang bermitra dengan perusahaan di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Harga CPO/PK perusahaan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang. Harga TBS di atas sudah termasuk tambahan harga cangkang Rp17,08 per kilogram.
