Padang Panjang targetkan aktifkan 5.427 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional

id BPJS Kesehatan Bukittinggi

Padang Panjang targetkan aktifkan 5.427 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan Bukittinggi gelar media gathering dan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional bersama Kabag SDM dan Komunikasi BPJS Bukittinggi, Ka BPJS Padang Panjang Yusneli, Kadis Kesehatan dr. Faizah dan jurnalis Padang Panjang. (ANTARA/ Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Hingga 1 Juni 2024 kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Padang Panjang mencapai 56.321 atau 91,49 persen dengan jumlah penduduk 61.559 jiwa dan terdapat 5.427 peserta tidak aktif.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, dr Faizah, menyebutkan berdasarkan segmen kepesertaan JKN di Padang Panjang terdiri dari 92,02 persen penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBD, 94,03 persen PBI APBN, 95,51 bukan pekerja (BP), 56,29 persen pekerja bukan penerima upah (PBPU), 88,32 persen pekerja penerima upah (PPU BU) dan 97,74 persen PPU PN.

“Tahun 2024 ini dianggarkan Rp9,7 miliar untuk biaya Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP) PBI APBD, lebih besar dari tahun 2023 sebesar Rp9,4 miliar atau dari tahun 2022 sebesar Rp8,9 miliar,” kata dr. Faizah saat menjadi narasumber media gathering yang diinisiasi BPJS Bukittinggi di Gazuma Caffe Kampung Manggis Padang Panjang, Jum’at (14/6).

Dari anggaran yang di keluarkan untuk biaya PBI APBD tidak jarang peserta yang sudah meninggal masih di bayarkan, karena tidak adanya laporan tentang peserta yang sudah meninggal.

“Ini sering terjadi ketika peserta PBI meninggal dirumah dan ahliwaris tidak mengurus surat kematian atau tidak membuat laporan kematian, untuk itu kami mengimbau masyarakat ataupun RT agar dapat melakukan pembuatan surat kematian dan menjadi dasar agar biaya tidak lagi dibayarkan,” jelas Faizah.

Faizah, juga mengklarifikasi isu pennon aktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik PBI JK maupun segmen PD Pemerintah Daerah karena selam 6 bulan berturut-turut tidak dipergunakan oleh masyarakat.

“Itu adalah informasi yang keliru, penonaktifan PBI karena verifikasi dan validasi oleh Kemensos beserta pemerintah Kota Padang Panjang. Selama PBI masih berada di alamat sesuai pendaftaran KTPnya kepesertaan PBI tetap bisa di pergunakan, kecuali yang bersangkutan pindah alamat keluar dari Padang Panjang,” tegas dr. Faizah.

Media gathering BPJS Kesehatan Bukittinggi pada kesempatan tersebut juga sosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang disampaikan Yusneli, Kepala BPJS Cabang Kota Padang Panjang.