Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sukim Supandi mengatakan para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) sempat melakukan pengumpulan uang secara patungan senilai Rp111 juta untuk membayarkan pembelian aksesori mobil anak SYL.
Sukim, yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementan tersebut, mengatakan pada awalnya permintaan uang itu dilakukan anak SYL, Kemal Redindo kepada dirinya melalui pesan singkat Whatsapp (WA) setelah keduanya bertemu saat kunjungan SYL ke Makassar.
"Dia WA untuk minta penyelesaian terkait aksesori mobil. Saya tidak tahu jenis mobil-nya apa, cuma itu saja," kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sukim mengaku menyampaikan permintaan anak SYL tersebut terlebih dahulu kepada Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto. Setelah itu, barulah Heru memberi perintah untuk menyelesaikan pembayaran pembelian aksesori mobil anak SYL.
Baca juga: Pejabat Kementan bayarkan biaya renovasi kamar anak SYL Rp200 juta
Adapun untuk menyelesaikan pembayaran aksesori mobil anak SYL, dia menjelaskan para pejabat di Kementan melakukan patungan. Uang hasil dari patungan itu kemudian dikumpulkan ke Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan.
Setelah terkumpul Rp111 juta, dia menyebutkan uang itu diserahkan Bendahara Ditjen Perkebunan Kementan kepada ajudan anak SYL, Aliandri.
"Diterima oleh Aliandri di Makassar, orang yang bekerja dengan Redindo," ucap dia.
Sukim pun mengungkapkan terdapat kuitansi pemberian uang senilai Rp111 juta tersebut dan telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bukti.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Baca juga: Dirjen Kementan mengaku diancam SYL karena kurang loyal penuhi permintaan uang
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Saksi: SYL bayar gaji pembantu Rp35 juta dari uang pegawai Kementan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pejabat Kementan patungan Rp111 juta bayarkan aksesori mobil anak SYL
Berita Terkait
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat vonis SYL jadi 12 tahun
Selasa, 10 September 2024 14:00 Wib
Dua anak buah SYL divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi Kementan
Jumat, 12 Juli 2024 9:22 Wib
SYL hargai keputusan vonis 10 tahun penjara dari Majelis Hakim
Jumat, 12 Juli 2024 9:21 Wib
Hakim vonis 10 tahun penjara Syahrul Yasin Limpo
Kamis, 11 Juli 2024 14:52 Wib
Sahroni sebut Surya Paloh capek lihat berita korupsi SYL
Kamis, 6 Juni 2024 10:45 Wib
KPK panggil Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam sidang SYL
Selasa, 4 Juni 2024 20:04 Wib
SYL belikan pedangdut Nayunda Nabila tas Balenciaga hingga kalung emas
Kamis, 30 Mei 2024 4:59 Wib
Keluarga Syahrul Yasin Limpo bersaksi dalam kasus gratifikasi di Kementan
Rabu, 29 Mei 2024 16:32 Wib