Mobil Polres Agam masuk parit usai pelaku pencabulan mencoba melarikan diri

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar

Mobil Polres Agam masuk parit usai pelaku pencabulan mencoba melarikan diri

Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam sedang mengamankan pelaku. Dok HO/Humas Polres Agam

Lu (ANTARA) - Mobil minibus milik Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat masuk parit usai AS (38) pelaku diduga melakukan tindak pidana asusila (perbuatan cabul terhadap anak) melarikan diri saat hendak dibawa ke Mapolres itu, Senin (15/7) sore.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayah didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan pelaku sempat ingin melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil petugas, mengakibatkan mobil tersebut masuk ke sebuah parit di Cumateh, Kecamatan Lubuk Basung.

"Pelaku mencoba melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil petugas, sehingga mobil masuk parit dan rebah, " katanya.

Ia mengatakan berkat kejelian petugas di lapangan, pelaku tidak berhasil melarikan diri. Sementara petugas selamat dan tidak mengalami luka-luka.

Pelaku diamankan petugas karena diduga telah melakukan perbuatan asusila (perbuatan cabul terhadap anak) yang dilaporkan masyarakat kepada Polres Agam, Senin (15/7).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung, Agam untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencatat saksi dan mencari bukti bukti.

"Setelah proses penyelidikan selesai, petugas langsung mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengakui berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku benar telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam semalam.

Modus pelaku melakukan percabulan tersebut dengan cara mengancam anak tersebut dengan sebuah senjata tajam dan merayu anak tersebut dengan iming-iming uang. Namun modus pelaku tersebut masih tetap didalami.

"Berdasarkan keterangan saksi, ternyata pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban. Korban tersebut merupakan anak dari kakak istrinya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman sembilan tahun penjara.