KPU Agam bakal gelar PSU di TPS 08 Manggopoh

id KPU Agam,Berita agam,Berita sumbar

KPU Agam bakal gelar PSU di TPS 08 Manggopoh

Ketua KPU Kabupaten Agam Herman Susilo. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tak ada di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

"PSU di TPS 08 Manggopoh dijadwalkan kita lakukan pada Sabtu (24/2)," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Rabu.

Ia mengatakan PSU di TPS 08 Manggopoh akan digelar untuk tiga pemilihan yakni, presiden, wakil presiden, DPR RI dan DPD RI.

PSU ini diadakan setelah KPU Agam menerima rekomendasi dari Bawaslu Agam. Ini berdasarkan temuan pengawas TPS menemukan adanya masyarakat di TPS tersebut yang mencoblos, walaupun tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

"PSU ini diadakan usai (KPU) menerima rekomendasi dari Bawaslu Agam akibat adanya masyarakat mencoblos walau tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb," katanya.

Ia menambahkan TPS 08 memiliki DPT sebanyak 198 pemilih yang berasal dari laki-laki 97 pemilih dan perempuan 101 pemilih.

Sedangkan jumlah pengguna hak pilih 145 orang berasal dari laki-laki 64 pemilih dan perempuan 81 pemilih.

"Kita bakal menggunakan surat suara cadangan yang ada," katanya.

Ia mengakui PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.

Ini sesuai dengan ketentuan pasal 373 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia berharap PSU di Agam dapat berjalan lebih baik dari Pemilu lalu dengan tetap memegang azas dan prinsip Pemilu serta konsisten dalam menegakkan hukum.

"Mudah-mudahan PSU berjalan dengan baik nantinya. Di Sumbar ada 15 TPS yang melakukan PSU dan satu di Agam," katanya.