Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyerahkan berkas usulan pelantikan 45 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 ke bupati setempat untuk disampaikan ke gubernur proses dalam penerbitan surat keputusan.
"Berkas tersebut langsung kami antarkan ke Bupati Agam Andri Warman didampingi Bawaslu Agam, Rabu (24/7) malam," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Kamis.
Ia mengatakan berkas tersebut merupakan hasil Pemilu 2024 dimana sesuai ketentuan KPU kabupaten, kota, provinsi dan pusat harus melaporkan hasil Pemilu ke pemerintah.
Tentunya KPU Agam sendiri telah menyampaikan surat usulan ini terkait pengangkatan dan persiapan untuk sumpah maupun janji anggota DPRD Agam periode 2024-2029.
"Kami juga memberikan salinan hasil dari Pemilu 2024 kepada gubernur melalui bupati. Bupati Agam diharapkan melanjutkan berkas dan dokumen itu ke Gubernur Sumbar untuk segera diproses sesuai ketentuan," katanya.
Sesuai rencana pelantikan bakal dilakukan pada 20 Agustus 2024 dan ini sesuai masa bakti anggota DPRD periode 2019-2024.
"Anggota DPRD Agam periode 2024-2029 bakal dilantik pada 20 Agustus 2024," katanya.
Sementara Bupati Agam Andri Warman menambahkan Pemkab Agam segera menindaklanjuti surat ini ke gubernur dan surat pengantar akan ditandatangani pada Kamis (25/7).
"Surat tersebut paling lambat kita kirimkan ke gubernur pada Jumat (26/7)," katanya.
Ia mengucapkan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu Agam yang telah selesai menjalankan tugasnya dan telah ditetapkan sebanyak 45 orang.
Namun tinggal persiapan pelantikan anggota DPRD Agam terpilih pada 20 Agustus 2024 dan berharap dengan dilantiknya anggota DPRD yang baru maka sinerji antar Pemkab Agam dengan DPRD bisa berjalan dengan lancar.
"Kita berharap sinergi itu berjalan untuk membangun Agam lebih maju," katanya.