Bawaslu Agam temukan 541 TPS rawan DPT tak memenuhi syarat

id Bawaslu Agam,Berita agam,Berita sumbar,Pemilu 2024

Bawaslu Agam temukan 541 TPS rawan DPT tak memenuhi syarat

Koordinator Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra. Antara/Altas Maulana. 

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menemukan sebanyak 541 tempat pemungutan suara rawan dengan indikator terdapat pemilih terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat pada Pemilu 2024.

"Ke 541 TPS itu tersebar di 16 kecamatan di Agam," kata Koordinator Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan DPT yang sudah tidak memenuhi syarat itu berupa meninggal dunia yang tidak mengurus akte kematian.

Selain DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, juga ada 868 TPS terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di 16 kecamatan.

Lalu 24 TPS terdapat potensi pemilihan memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT atau DPK di tujuh kecamatan.

Selain itu 276 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.

"KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas itu tersebar di 12 kecamatan," katanya.

Ia menambahkan satu TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 11 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.

Sedangkan delapan TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS, tujuh TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa yang melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"TPS rawan tersebut dari tujuh variabel dan 21 indikator. Kita telah melaporkan ke Bawaslu RI," katanya.

Ia mengakui untuk mengatasi itu menurunkan tim untuk patroli masa tenang dan Panwas TPS inten melakukan pengawasan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran.