Kemenkumham Sumbar: 30 TPS Khusus akan didirikan di penjara

id Kemenkumham,Lapas,Rutan,Padang,Pemilu,TPS

Kemenkumham Sumbar: 30 TPS Khusus akan didirikan di penjara

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto saat mengunjungi Lapas Padang. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menyebutkan ada 30 jumlah tempat pemungutan suara (tps) Khusus yang akan didirikan di penjara yang ada di provinsi setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Berdasarkan proyeksi terakhir bersama kpu ada 30 tps khusus yang akan menjadi tempat bagi para warga binaan pemasyarakatan menyalurkan hak suaranya," kata Kepala Kanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto di Padang, Selasa.

Ie mengatakan 30 tps Khusus itu tersebar di dua puluh UPT Pemasyarakatan yang ada di Sumbar baik itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dengan rincian yakni di Lapas Padang, Lapas Bukittinggi, Lubuk Basung, Muara Sijunjung, Pariaman, Payakumbuh, Solok, Dharmasraya, Suliki, Talu, Lapas Khusus Anak Tanjung Pati, Lapas Khusus Perempuan Padang, dan Lapas Khusus Narkotika Sawahlunto.

Kemudian di Rutan Lubuk Sikaping, Maninjau, Muaro Labuh, Padang, Padangpanjang, Painan, dan Sawahlunto.

Lebih lanjut Haris menjelaskan jumlah tps yang didirikan di tiap-tiap Lapas atau Rutan tidak seluruhnya sama, karena pembagian tps tergantung kepada jumlah penghuni serta kebutuhan.

"Lapas atau Rutan yang penghuninya banyak maka jumlah tps nya bisa lebih dari satu, contohnya Lapas Padang yang memiliki banyak WBP maka terdapat empat tps," jelasnya.

Menurutnya jumlah 30 tps tersebut sampai sekarang sifatnya masih belum final karena pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak KPU.

Pada bagian lain, Haris menyatakan bahwa Kemenkumham Sumbar akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan serta penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pendirian tps Khusus di Lapas atau Rutan akan membuka akses bagi ribuan narapidana atau tahanan yang sedang menjalani masa hukuman untuk menyalurkan hak suaranya dalam memilih calon presiden dan wakil presiden, dan calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten atau kota hingga nasional.

Ia juga meyakinkan bahwa jajaran instansi pengayoman sebagai penyelenggara negara akan menjaga netralitas dalam mengawal serta menyukseskan Pemilu 2024 di provinsi setempat.