Solok (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencopot alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan dalam pelaksanaan pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Solok Eka Rianto di Solok, Senin mengatakan pihaknya menggandeng Satpol PP mencopot APK itu karena instansi tersebut memiliki kewenangan selaku penegak peraturan daerah (perda).
"Secara teknis Bawaslu Kota Solok berkolaborasi dengan Satpol PP karena kita secara garis besar menertibkan APK yang melanggar perda. Satpol PP tanpa ada Bawaslu pun bisa menertibkan APK yang melanggar perda," ujarnya.
Eka menyampaikan bahwa Perda No 4 Tahun 2022 tentang ketenteraan dan ketertiban umum Kota Solok tidak dibenarkan memasang baliho dalam bentuk apapun di pohon pelindung.
"Jadi sebenarnya APK apa saja dilarang dipasang di pohon karena dalam perda tersebut sudah tegas dilarang, apalagi dalam SK KPU Kota Solok juga terkait lokasi dan tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK,” katanya.
Ia menyebutkan banyak APK yang menempel di pohon hingga tiang listrik yang telah ditertibkan.
Sebelumnya Bawaslu Kota Solok juga telah menyurati partai politik (parpol) di Kota Solok agar menertibkan APK yang dipasang di lokasi yang dilarang tersebut.
“Setelah kita surati, sebenarnya sudah banyak juga parpol yang menertibkan APK secara mandiri, sehingga aksi kita kali ini tidak begitu banyak lagi APK yang dipasang ditempat yang melanggar,” ujarnya.
Ia menjelaskan Bawaslu Kota Solok menyurati seluruh parpol pada 15 Januari 2024, yang meminta partai politik untuk menertibkan APK masing-masing secara mandiri.
“Bagi parpol dan caleg yang tidak menertibkan, kami bersama Satpol PP tertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan dalam pemasangannya, langsung kita bongkar,” ujar dia.
Eka juga mengharapkan peserta pemilu 2024 agar mengikuti aturan soal kampanye, dan semua pihak harus berpartisipasi mewujudkan pemilu 2024 yang kondusif, aman, dan damai.
“Kami menghimbau semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu berkualitas, termasuk dengan mengikuti aturan dalam masa kampanye,” kata dia.
Eka menyampaikan selain APK, Bawaslu Kota Solok juga intensif melakukan pengawasan pada masa kampanye, termasuk pelaksanaan kampanye yang dilakukan caleg.
“Selama ini terpantau pelaksanaan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas berjalan dengan baik dan benar. Kita harapkan tidak ada riak dalam pemilu di Kota Solok,” kata dia.
Berita Terkait
Pj Wali Kota Sawahlunto himbau peningkatan gotong royong memberantas sarang nyamuk
Minggu, 10 November 2024 17:54 Wib
Monumen Garuda Pramuka Hadir di Pusat Kota Padang
Minggu, 10 November 2024 15:01 Wib
Jamu Makan Malam Timnas Skateboard Indonesia, Pj Wako : Ke Depannya Padang adalah Kota Komunitas
Minggu, 10 November 2024 11:21 Wib
Disdukcapil Solok hadirkan inovasi Katapel-17 hadapi Pilkada 2024
Minggu, 10 November 2024 5:21 Wib
Kota Padang Sekarang Punya Skatepark Berstandar Internasional
Sabtu, 9 November 2024 20:51 Wib
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok panen pupuk kompos
Sabtu, 9 November 2024 18:13 Wib
DLH sosialisasikan pengelolaan sampah ke murid SD di Kota Solok
Sabtu, 9 November 2024 5:07 Wib
Hanya Diraih 2 Kota di Indonesia, Pemko Padang Raih KPI Award 2024
Jumat, 8 November 2024 21:52 Wib