Ketua YJI Padang gencarkan kampanye "Sekolah Tanpa Advertensi Rokok" (Video)

id YJI Padang

Ketua YJI Padang gencarkan kampanye "Sekolah Tanpa Advertensi Rokok" (Video)

Ketua Yayasan Jantung Indonesia cabang Kota Padang, Sumatra Barat Genny Hendri Septa melakukan kampanye “Sekolah Tanpa Advertensi Rokok di SMPN 8 pada Kamis (ANTARA/Melani Friati)

Padang (ANTARA) - Ketua Yayasan Jantung Indonesia cabang Kota Padang, Sumatra Barat Genny Hendri Septa melakukan kampanye “Sekolah Tanpa Advertensi Rokok” atau disingkat STAR ke SMPN 8 pada Kamis.

“Kami ingin sekolah bebas dari asap rokok dan didukung oleh lingkungan sekitar, bagaimana menciptakan suasana yang bersih dan sehat, sehingga anak-anak kita bisa tumbuh menjadi anak yang sehat menghirup udara yang bersih,” katanya.

Genny yang juga merupakan istri Wali Kota Padang Hendri Septa mengungkapkan, selama ini Kota Padang sudah punya Peraturan Daerah nomor 24/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Wali Kota Padang nomor 26 tahun 2016. Namun, peraturan tersebut belum sepenuhnya didukung oleh lingkungan sekitar.

“Kita bisa menciptakan kota layak anak yang bersih dan sehat, sehingga anak-anak kita bisa menghirup udara yang bersih,”lanjutnya.

Genny menambahkan, sebagai kota yang mendapatkan predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2023 kategori Utama, kampanye “STAR” ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Padang, untuk terus memperbaiki kualitas kehidupan anak.

Pada tahun 2022, Yayasan Jantung Indonesia cabang Padang, sudah melakukan kampanye “Sekolah Tanpa Advertensi Rokok” pada dua SMP. Untuk tahun 2024, SMPN 8 menjadi sekolah percontohan untuk kampanye tersebut.

Dalam kampanye tersebut, Genny juga melibatkan siswa SMPN 8, untuk ikut meninjau warung yang berada di dekat sekolah, dan mencopot iklan rokok yang terpasang sebagai bentuk dukungan kampanye “STAR”.

“Dengan program STAR ini kami berharap dapat melarang warung-warung untuk menjual rokok, kepada anak-anak dibawah umur 18 tahun,,” kata M. Luthfi Hadi dan M. Athar Raziq.

Mereka berharap program “STAR” dapat terus berjalan dengan baik, sehingga membantu anak-anak dibawah umur terhindar dari bahaya merokok.

Sementara itu Kepala SMPN 8 Ratnawati mengatakan, sebagai sekolah penerima Adiwiyat pelarangan iklan maupun konsumsi rokok di lingkungan sekolah sudah lama diterapkan. Tidak hanya kepada siswa, namun larangan merokok juga terhadap guru bahkan tamu yang berkunjung ke sekolah.

“Untuk siswa yang kedapatan merokok, kami memanggil orang tua mereka untuk diberi pembinaan. Jika siswa masih kedapatan merokok sanksinya juga akan ditambah,” ujarnya.